SuaraJakarta.id - Sebuah video yang memperlihatkan oknum Satpol PP memukuli pasangan suami istri saat razia PPKM Darurat, viral di media sosial. Insiden itu terjadi Rabu (14/7/2021) malam.
Oknum Satpol PP itu memukuli pasutri bernama Ivan van Houten dan Ryna. Diketahui sang wanita yang juga pemilik kafe yang dipukuli, tengah hamil.
Selain memukul ibu hamil, dalam video viral itu juga memperlihatkan aksi anarkis Satpol PP Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ke suami pemilik kafe.
Terkait insiden ini, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) angkat bicara.
Baca Juga:8 Fakta Satpol PP Aniaya Ibu Hamil Pemilik Warkop di Gowa Saat PPKM
Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Sri Endras Iswarini mengatakan pihaknya sangat menyayangkan peristiwa seperti ini terjadi.
"Dalam situasi Pandemi Covid-19 seperti ini sebaiknya aparat menahan diri untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai SOP dalam penanganan ketertiban masyarakat," ujar Rini dilansir dari Terkini.id—jaringan Suara.com—Kamis (15/7/2021).
Menurut dia, memukul ibu hamil juga tidak dibenarkan karena ibu hamil adalah kelompok rentan yang dalam konteks penertiban harus diperlakukan dengan tanpa mengurangi hak kesehatan reproduksinya dan nir kekerasan.
"Diharapkan juga masyarakat tertib dan patuh terhadap aturan terkait penanganan COVID-19 demi kepentingan bersama," bebernya.
Terakhir, dirinya mendesak aparat terkait untuk mengusut tindakan tersebut dan juga memprosesnya sesuai SOP yang berlaku.
Baca Juga:Viral Anggota Satpol PP di Gowa Pukul Ibu Hamil saat Razia, Praktisi Hukum: Tindak Tegas!
"Mengusut tindakan ini dan memprosesnya sesuai SOP yang berlaku. Mengintegrasikan perspektif gender ke dalam SOP penanganan juga penting sehingga aparat Satpol PP juga dapat bertindak sesuai dengan kepentingan perempuan," imbuhnya.
"Silakan diproses saja. Satpol PP penting memberikan peningkatan kapasitas dalam hal penanganan berperspektif gender dan inklusif," tutupnya.