Kasus Prostitusi Anak, Polres Jaksel Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru

Sejauh ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni seorang perempuan berinisial AWR (20).

Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Sabtu, 17 Juli 2021 | 14:10 WIB
Kasus Prostitusi Anak, Polres Jaksel Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru
Ilustrasi penangkapan kasus prostitusi anak.

Berdasarkan hasil pendalaman, remaja tersebut dieksploitasi sejak awal Juni lalu dan telah melakukannya sebanyak 3-4 kali. Saat diamankan, didapati sejumlah alat kontrasepsi seperti pil KB dan kondom.

Di samping itu kepolisian akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut, karena diduga AWR terlibat dalam sindikat prostitusi online.

“Kemungkinan terlibat satu sindikasi ada orang yang bertugas untuk menjaring atau mencari. Kemudian ada yang ditugaskan untuk menampung,” papar Achmad.

Atas perbuatannya ini, AWR dijerat Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Baca Juga:Kabur dari Rumah, Remaja 15 tahun Dijadikan PSK, Dijajakan via Online

Sementara remaja yang menjadi korban, telah dikembalikan kepada orang tuanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini