BREAKING NEWS! Jokowi Putuskan Buka Pasar Tradisional Sampai Tukang Cukur Bertahap

Namun Jokowi tidak gamblang menyatakan PPKM Darurat diperpanjang atau tidak.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 20 Juli 2021 | 19:40 WIB
BREAKING NEWS! Jokowi Putuskan Buka Pasar Tradisional Sampai Tukang Cukur Bertahap
Presiden Jokowi memberikan keterangan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 29 Juni 2021 [SuaraSulsel.id / Sekretariat Presiden RI]

SuaraJakarta.id - Presiden Joko Widodo atau Jokowi umumkan membuka secara bertahap pasar tradisional hingga tukang cukur setelah pemberlakukan PPKM Darurat hingga hari ini. Pembukaan akan dilakukan mulai, Rabu (21/7/2021) besok. 

Namun Jokowi tidak gamblang menyatakan PPKM Darurat diperpanjang atau tidak, Selasa malam ini.

Jokowi mengatakan PPKM Darurat kebijakan yang tidak bisa dihindari. Sebab untuk penanggulangan COVID-19

Selain itu untuk menyelamatkan rumah sakit agar tidak penuh. 

Baca Juga:Wacana PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha Curhat soal Nasib UMKM

"Ini situasi berat," kata Jokowi.

Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sempat menyatakan kalau PPKM Darurat Jawa-Bali akan diperpanjang hingga akhir Juli nanti.

Akan tetapi, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan kalau pemerintah belum memutuskan nasib PPKM Darurat. Sebab, pihaknya akan melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum akhirnya memutuskan.

Suasana pos penyekatan PPKM Darurat di Underpass Mampang, Jumat (16/7/2021)
Suasana pos penyekatan PPKM Darurat di Underpass Mampang, Jumat (16/7/2021)

"Kami akan laporkan pada bapak presiden dan saya kira dalam 2-3 hari ke depan kita juga akan mengumumkan secara resmi," kata Luhut dalam konferensi pers melalui Zoom, Sabtu (17/7/2021).

Luhut menerangkan setidaknya ada 2 indikator yang digunakan untuk mengevaluasi yakni indikator penemuan kasus konfirmasi dan bed occupancy rate.

Baca Juga:Link Live Streaming Jokowi Umumkan Perpanjangan PPKM Darurat Jawa-Bali

Dari hasil evaluasi, Luhut melihat dua indikator itu terlihat membaik pada dua hari terakhir.

"Walaupun mungkin masih akan naik dalam dua hari, tiga hari ke depan, tapi kalau tidak konsisten semua saya lihat akhir Juli posisi kita akan semakin baik," ujarnya.

Exit Tol Ciawi Bogor akan ditutup

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor mencatat sebanyak 29.076 kendaraan dari arah Jakarta keluar melalui Gerbang Tol Ciawi menuju kawasan Puncak dan Sukabumi, Jawa Barat. (Suara.com/Rambiga)
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor mencatat sebanyak 29.076 kendaraan dari arah Jakarta keluar melalui Gerbang Tol Ciawi menuju kawasan Puncak dan Sukabumi, Jawa Barat. (Suara.com/Rambiga)

Di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polres Bogor bakal memperluas penyekatan di jalur masuk menuju Kabupaten Bogor jika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang.

Kapolres Bogor AKBP Harun usai bakti sosial pembagian sembako dan daging kurban untuk warga terdampak Covid-19 di halaman Mapolres Bogor, Selasa (20/7/2021).

Seusai dievaluasi, Harun mengaku, hasil penyekatan yang tadinya hanya terfokus di Simpang Exit Tol Gadog, akan melebar hingga ke Exit Tol Ciawi.

"Kalau diperpanjang (PPKM) Darurat, kita siap. Kita juga sudah melakukan evaluasi, terutama untuk penyekatan. Penyekatan akan kita majukan untuk lebih luas lagi. Yang semula hanya di Gadog, kini kita majukan lagi sampai ke Exit Tol Ciawi," ujar Harun.

Tak hanya itu, exit tol lain yang menuju Kabupaten Bogor akan ikut disekat.

Beberapa exit tol yang rencananya juga disekat di antaranya Sentul Selatan, Sentul Utara, Ciawi dan Gunungputri.

"Kemudian seluruh gerbang tol keluar, exit tol, dari luar kota masuk ke Kabupaten Bogor, kita lakukan penyekatan. Mulai Sentul Selatan, Sentul Utara, Ciawi, Gunungputri juga kita lakukan penyekatan semua," terangnya.

Nantinya, kendaraan di luar plat F seperti plat B yang akan menuju Kabupaten Bogor akan diputar-balik. Kecuali, pengendara bisa menunjukan identitas sebagai warga Bogor seperti KTP.

"Syaratnya, kalau memang plat nomor B, langsung kita putar balik, kemudian kalau plat B tapi bisa menunjukan KTP Bogor silahkan. Tetapi kalau memang plat B tapi KTP luar Bogor, pasti kita putar balikan," tegas Harun.

PPKM Darurat sendiri berlaku di Kabupaten Bogor selama 18 hari sejak 2 Juli dan akan berakhir hari ini, Selasa 20 Juli 2021.

Kendati demikian, sampai saat ini Pemerintah belum memutuskan secara resmi kebijakan pembatasan untuk mengatasi penyebaran Covid-19 ini diperpanjang atau tidak.

Keputusan diperpanjang atau tidaknya PPKM Darurat akan diputuskan hari ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini