SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat tidak menggelar unjuk rasa terkait penolakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Sabtu (24/7/2021).
Diketahui, beredar poster di media sosial yang berisi ajakan long march dari Glodok-Istana Negara untuk menolak PPKM.
"Kami mengimbau, tolong teman-teman, saudara-saudara kami yang mau melakukan kegiatan kerumunan itu menyampaikan pendapat sampaikan dengan bijak. Silakan datang perwakilan atau kita selesaikan dengan bijak juga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/7/2021)
Yusri juga mengatakan Polda Metro Jaya akan mengakomodir penyampaian pendapat pihak yang ingin menyampaikan pendapat sehingga tidak menimbulkan kerumunan yang berpotensi menimbulkan klaster baru COVID-19.
Baca Juga:Persiapkan Pelonggaran PPKM Darurat, DIY Kebut Vaksinasi Pelaku Wisata
"Silakan kalau mau menyampaikan pendapat datang ke Polda Metro atau ke instansi terkait, akan kita terima secara bijak untuk kita bisa hindari kerumunan supaya jangan jadi klaster lagi," katanya.
Polda Metro memahami bahwa masyarakat sangat mengharapkan relaksasi kebijakan PPKM, namun jika masyarakat terus melanggar protokol kesehatan, seperti membuat kerumunan, yang akan berpotensi memicu lonjakan angka Positif COVID-19, maka sulit bagi pemerintah untuk melakukan relaksasi PPKM.
"Bagaimana kita bisa relaksasi kalau ada kegiatan kerumunan seperti ini lagi. Kasihan rumah sakit, kuburan, sudah penuh," kata Yusri.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono berharap masyarakat tidak terhasut dengan ajakan aksi serentak berhari-hari turun ke jalan mulai 24 Juli 2021 yang tersebar di media sosial.
Menurut dia, ajakan aksi berpotensi menjadi kerumunan massa yang secara tidak langsung tidak dibolehkan di masa PPKM karena berpotensi menambah penularan COVID-19.
Baca Juga:Belum Terima Pemberitahuan, Polisi akan Lakukan Ini jika Ada Aksi Tolak PPKM
Dia menyebutkan penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara daring tidak hanya turun aksi.
"Bisa dilakukan dengan audiensi atau dilakukan dalam bentuk FGD (Forum Group Discussion/Diskusi Kelompok Terfokus) online," ujar Argo.
Polri, kata Argo, mendukung warga untuk menyampaikan aspirasinya secara tertib dan tidak berkerumun.
Argo mengatakan aparat kepolisian akan melakukan tindakan tegas apabila kegiatan aksi massa tersebut mengganggu ketertiban umum.
"Kalau memang dilakukan, mengganggu ketertiban umum ya kami amankan," katanya. [Antara]