SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, pihaknya tak mungkin memantau setiap warung makan di Jakarta. Apalagi tempat seperti warteg di ibu kota begitu banyak.
Hal ini dikatakan Riza menanggapi soal pengawasan aturan makan 20 menit di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 di Jakarta. Aturan ini telah diperpanjang oleh Gubernur Anies Baswedan sampai 2 Agustus 2021 mendatang.
"Tidak mungkin setiap warung makan dihadirkan petugas," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/7/2021) malam.
Riza pun menyebut aturan ini mengandalkan kesadaran dari tiap masyarakat. Meski tak dipantau langsung, warga harus tetap menaati makan maksimal 20 menit.
Baca Juga:Parodikan Aturan Makan 20 Menit, BPBD Kabupaten Demak: Baru Nyendok Sudah Diambil
Begitu juga dengan pengelola tempat makan tak boleh mengizinkan lebih dari tiga orang makan bersamaan. Jam operasional juga maksimal hanya sampai 20.00 WIB.
"Jadi butuh yang namanya kesadaran, jadi melawan pandemi Covid ini butuh kerjasama yang baik, sinergi kolaborasi kebersamaan saling dukung saling bantu tolong menolong dan yang paling penting adalah kesadaran kita," katanya.
Kebijakan ini juga bertujuan tidak membuat warga berlama-lama di warung makan. Apalagi ketika menyantap hidangan, pasti lepas masker dan kerap melakukan interaksi langsung.
"Jadi kalau kita santai berleha-leha dapat menimbulkan masalah penularan bahkan kematian bagi orang lain, bahkan diri kita sendiri," pungkasnya.
Baca Juga:Desak Jelaskan Aturan Makan 20 menit, Puan Khawatir Kepercayaan ke Pemerintah Menurun