Gelar Pra-Rekonstruksi, Polisi Yakini Kakek Ending Bunuh Istri Secara Terencana

Berdasar hasil pra-rekonstruksi penyidik meyakini kasus ini masuk dalam kategori pembunuhan berencana.

Erick Tanjung | Muhammad Yasir
Kamis, 29 Juli 2021 | 16:34 WIB
Gelar Pra-Rekonstruksi, Polisi Yakini Kakek Ending Bunuh Istri Secara Terencana
Ilustrasi pembunuhan. [Berita Jatim]

"Dia mencari kesempatan yang pas untuk melakukan eksekusi termasuk mempersiapkan alat yang digunakan," beber Azis.

Atas perbuatannya Ending telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang KDRT, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini