Seleb TikTok Juy Putri Didenda Rp 12 Juta Langgar PPKM Bekasi, Ini Kata Manajer

Seleb TikTok Juy Putri menjalani sidang tipiring buntut dari perayaan ulang tahunnya di salah satu hotel di Kota Bekasi di tengah penerapan PPKM Level 4.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 29 Juli 2021 | 19:13 WIB
Seleb TikTok Juy Putri Didenda Rp 12 Juta Langgar PPKM Bekasi, Ini Kata Manajer
Seleb TikTok Juy Putri alias Julia Eka Putri Istanti usai menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) terkait pelanggaran PPKM Level 4 di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (29/7/2021). [SuaraBekaci.id/Imam Faisal]

SuaraJakarta.id - Seleb TikTok Juy Putri dinyatakan bersalah melanggar PPKM Level 4 dan didenda Rp 12 juta. Sanksi itu dijatuhkan usai menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (29/7/2021).

Juy Putri alias Julia Eka Putri Istanti, menjalani sidang tipiring buntut dari perayaan ulang tahunnya di salah satu hotel di Kota Bekasi di tengah penerapan PPKM Level 4, Rabu (21/7/2021) lalu.

Terkait sanksi pelanggaran PPKM Bekasi ini, manajer Juy Putri, Andre mengatakan pihaknya menerima keputusan hakim tersebut.

"Kalau secara nominal kita gak tau, yang penting pasti kita menerima. Kalau itu yang terbaik kita akan patuh," kata Andre, Kamis (29/7/2021).

Baca Juga:Cerita Putri, Biduan Tangsel Berjuang Kais Rezeki di Tengah Ancaman COVID di TPU Jombang

Andre juga mengatakan persidangan tipiring yang sudah dijalani Juy Putri adalah yang terbaik buat semuanya.

"Sebagai pendamping Juy dan sahabatnya juga, turut mengikuti persidangan yang ada, kita sudah melewati alur proses persidangan yang ada, ini yang terbaik juga," jelasnya.

Dia juga menyadari bahwa perayaan ulang tahun Juy Putri secara mewah di Hotel Aston saat PPKM Level 4 Kota Bekasi, telah menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

"Kita sudah cukup gitu, apa yang kita lakukan ini cukup meresahkan dan kita yakin ini pelajaran yang penting juga buat teman-teman di luar sana," jelasnya.

Sementara itu, sebelumnya majelis hakim PN Kota Bekasi menetapkan sanksi kepada Seleb TikTok Juy Putri dengan nominal denda Rp 12 Juta atau kurungan penjara selama 20 hari.

Baca Juga:Hotel Tempat Perayaan Ultah Seleb TikTok Juy Putri Didenda Rp 17 Juta

"Kamu dikenakan sanksi Rp 12 juta dengan subsider kurungan 20 hari, bisa diterima?" tanya hakim, Kamis (29/7/2021).

Seleb TikTok Juy Putri juga mengakui bahwa dirinya melakukan kesalahan saat merayakan ulang tahun secara meriah dan dihadiri oleh puluhan teman-temannya.

"Saya bisa menerima semuanya, karena memang kesalahan saya juga," ucap seleb TikTok asal Samarinda, Kalimantan Timur.

Kontributor : Imam Faisal

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak