SuaraJakarta.id - Kasus aktif COVID-19 di Jakarta per 30 Juli 2021 mencapai 19.654 orang. Sebanyak 11.264 diantaranya menjalani isolasi mandiri atau isoman di fasilitas kesehatan ataupun di rumah.
Banyak masyarakat yang bertanya-tanya, apakah pasien COVID-19 yang telah selesai menjalani masa isoman tetap wajib menjalani tes Swab PCR?
Terkait ini, Dinas Kesehatan DKI Jakarta angkat bicara. Melalui akun Instagram resminya, Dinkes DKI menjelaskan tes swab PCR evaluasi atau pasca isoman tidak diperlukan karena beberapa alasan.
Pertama, hasil penelitian menunjukkan bahwa pasien positif COVID-19 tanpa gejala hingga bergejala sedang, masa hidup virus SARS CoV-2 dalam tubuh tidak lebih dari 10 hari, sejak gejala muncul.
Baca Juga:Minta Warga Isoman di Rumah Lapor RT, Wagub DKI: Perlu Ada Keterbukaan
"Kedua, PCR sangat sensitif sehingga mampu mendeteksi virus SARS CoV-2 yang masih aktif maupun yang sudah menjadi bangkai (tidak menular)," tulis akun @dinkesdki dikutip SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Sabtu (31/7/2021).
Lalu, bagaimana jika pihak kantor mewajibkan karyawan yang positif COVID-19 dan teleh selesai masa isoman menunjukkan bukti hasil tes Swab PCR evaluasi negatif sebelum masuk kantor?
Terkait ini, Dinkes DKI menyarankan agar pegawai tersebut memberikan penjelasan kepada atasan/pihak HRD bahwa kondisi tubuh setelah isoman sudah tidak bergejala. Atau secara medis sudah layak kembali bekerja.
Langkah berikutnya, pegawai tersebut menunjukkan surat keterangan selesai isoman yang bisa didapatkan di Puskesmas domisili atau Klinik COVID-19.
"Namun jika pihak kantor tetap mengharuskan adanya hasil tes Swab PCR evaluasi negatif, maka dapat dilakukan di laboratorium swasta dengan biaya mandiri," tulis pihak Dinkes DKI.
Baca Juga:Dinkes DKI: Vaksin Booster Khusus Nakes, Belum untuk Masyarakat Umum