Daftar Denda Tilang Polisi Terbaru 2021, Paling Murah Rp 100 Ribu, Paling Mahal Rp 1 Juta

Aturan mengenai denda tilang mengacu pada Undang-undang atau UU Nomor 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 03 Agustus 2021 | 08:05 WIB
Daftar Denda Tilang Polisi Terbaru 2021, Paling Murah Rp 100 Ribu, Paling Mahal Rp 1 Juta
Tilang [ANTARA Aceh/HO].

SuaraJakarta.id - Daftar denda tilang polisi terbaru 2021. Pelanggar akan dikenakan denda mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta.

Aturan mengenai denda tilang mengacu pada Undang-undang atau UU Nomor 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Di dalamnya terdapat sejumlah pasal yang secara rinci menjabarkan jenis pelanggaran serta besaran uang yang harus dibayarkan.

Razia vaksin di Jembrana, Bali. [Berita Bali/Istimewa]
Razia vaksin di Jembrana, Bali. [Berita Bali/Istimewa]

Misalnya, pada pasal 281 tertulis, pengendara yang kedapatan tak memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM akan dikenakan denda maksimal Rp1 juta.

Baca Juga:PNS Imigrasi Tewas Digilas Truk di Medan, Begini Kronologinya

Sementara jika memilikinya, namun tak dapat menunjukkannya ke polisi, maka terancam denda lebih kecil, yakni Rp250 ribu.

Denda Tilang Polisi Terbaru 2021

Gelar Sarana Prasarana Lalu Lintas di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (6/7).
Gelar Sarana Prasarana Lalu Lintas di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (6/7).

Bukan hanya itu, ancaman denda juga menyasar pengendara yang tak memiliki STNK. Berdasarkan UU LLAJ pasal 288 ayat satu, pelanggar terancam denda Rp500 ribu.

Sedangkan mereka yang tak mengenakan helm, sesuai pasa 291 ayat satu, dendanya Rp250 ribu.

Pemotor yang terkena tilang bisa membayar denda dengan dua cara, yakni datang langsung ke Kejaksaan Negeri sesuai wilayah terkena tilang, atau menyetornya secara daring melalui perangkat aplikasi bernama e-tilang.

Baca Juga:Truk Muatan Semen Tabrak Rumah Warga di Tebing Tinggi

Berikut daftar lengkap denda tilang untuk pengendara motor:

  1. Tidak memiliki SIM (pasal 281) – Rp1.000.000
  2. Tidak dapat menunjukan SIM (pasal 288 ayat 2) – Rp250.000
  3. Tidak pakai pelat motor (pasal 280) – Rp500.000
  4. Tidak pakai spion, lampu rem, lampu utama, dan persyaratan teknis lainnya untuk pengendara motor (pasal 285 ayat satu) – Rp250.000
  5. Melanggar rambu lalu lintas jalan (pasal 287) – Rp500.000
  6. Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi dan paling rendah (pasal 287 ayat 5) – Rp500.000
  7. Tidak ada STNK (pasal 288 ayat satu) – Rp500.000
  8. Tidak pakai helm (pasal 291 ayat satu) – Rp250.000
  9. Tidak menyalakan lampu utama saat malam hari atau kondisi tertentu (pasal 293 ayat satu) – Rp250.000
  10. Lampu utama sepeda motor tidak dinyalakan saat siang hari (pasal 293 ayat dua) – Rp100.000
  11. Tidak kasih lampu isyarat (sein) saat belok atau balik arah (pasal 294) – Rp250.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak