Daftar Denda Tilang Polisi Terbaru 2021, Paling Murah Rp 100 Ribu, Paling Mahal Rp 1 Juta

Aturan mengenai denda tilang mengacu pada Undang-undang atau UU Nomor 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 03 Agustus 2021 | 08:05 WIB
Daftar Denda Tilang Polisi Terbaru 2021, Paling Murah Rp 100 Ribu, Paling Mahal Rp 1 Juta
Tilang [ANTARA Aceh/HO].
  1. Tidak memiliki SIM (pasal 281) – Rp1.000.000
  2. Tidak dapat menunjukan SIM (pasal 288 ayat 2) – Rp250.000
  3. Tidak pakai pelat motor (pasal 280) – Rp500.000
  4. Tidak pakai spion, lampu rem, lampu utama, dan persyaratan teknis lainnya untuk pengendara motor (pasal 285 ayat satu) – Rp250.000
  5. Melanggar rambu lalu lintas jalan (pasal 287) – Rp500.000
  6. Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi dan paling rendah (pasal 287 ayat 5) – Rp500.000
  7. Tidak ada STNK (pasal 288 ayat satu) – Rp500.000
  8. Tidak pakai helm (pasal 291 ayat satu) – Rp250.000
  9. Tidak menyalakan lampu utama saat malam hari atau kondisi tertentu (pasal 293 ayat satu) – Rp250.000
  10. Lampu utama sepeda motor tidak dinyalakan saat siang hari (pasal 293 ayat dua) – Rp100.000
  11. Tidak kasih lampu isyarat (sein) saat belok atau balik arah (pasal 294) – Rp250.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini