- Tidak memiliki SIM (pasal 281) – Rp1.000.000
- Tidak dapat menunjukan SIM (pasal 288 ayat 2) – Rp250.000
- Tidak pakai pelat motor (pasal 280) – Rp500.000
- Tidak pakai spion, lampu rem, lampu utama, dan persyaratan teknis lainnya untuk pengendara motor (pasal 285 ayat satu) – Rp250.000
- Melanggar rambu lalu lintas jalan (pasal 287) – Rp500.000
- Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi dan paling rendah (pasal 287 ayat 5) – Rp500.000
- Tidak ada STNK (pasal 288 ayat satu) – Rp500.000
- Tidak pakai helm (pasal 291 ayat satu) – Rp250.000
- Tidak menyalakan lampu utama saat malam hari atau kondisi tertentu (pasal 293 ayat satu) – Rp250.000
- Lampu utama sepeda motor tidak dinyalakan saat siang hari (pasal 293 ayat dua) – Rp100.000
- Tidak kasih lampu isyarat (sein) saat belok atau balik arah (pasal 294) – Rp250.000.
Daftar Denda Tilang Polisi Terbaru 2021, Paling Murah Rp 100 Ribu, Paling Mahal Rp 1 Juta
Aturan mengenai denda tilang mengacu pada Undang-undang atau UU Nomor 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 03 Agustus 2021 | 08:05 WIB

BERITA TERKAIT
Hingga H-2 Lebaran, Volume Kendaraan yang Melintas Tol Cipali Tercatat 5.000 per Jam
29 Maret 2025 | 14:28 WIB WIBREKOMENDASI
News
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
01 April 2025 | 16:05 WIB WIBTerkini
news | 18:09 WIB
news | 14:55 WIB
lifestyle | 11:21 WIB
news | 09:51 WIB
news | 09:33 WIB