Sebelum Wafat Usai Dianiaya Menantu, Suyono Jalani Rawat Jalan karena RS Penuh

Kasus menantu aniaya mertua ini terjadi di sebuah kos-kosan di Pedongkelan, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Rabu, 04 Agustus 2021 | 14:54 WIB
Sebelum Wafat Usai Dianiaya Menantu, Suyono Jalani Rawat Jalan karena RS Penuh
Hasibuan (45) tetangga sekaligus kerabat korban menceritakan kronologi kasus penganiayaan yang menimpa Suyono (68) yang dilakukan menantunya, Andi alias Gogon, saat ditemui wartawan di Pedongkelan, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (4/8/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Kasus menantu aniaya mertua ini terjadi di sebuah kos-kosan di Pedongkelan, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (7/7/2021).

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang menyebut korban mengalami luka memar pada bagian wajah dan kepala. Hingga akhirnya yang bersangkutan meninggal dunia pada 27 Juli.

"Korban mengalami luka memar pada bagian kepala dan wajah akibat dipukuli oleh pelaku yang kemudian korban meninggal dunia," kata Bintang kepada wartawan, Rabu (4/8/2021).

Menurut Bintang, peristiwa penganiayaan ini terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Ketika itu, korban baru saja bangun tidur langsung dihantam oleh pelaku hingga terjatuh.

Baca Juga:Mertua Tewas Dihantam Linggis, Gogon Sakit Hati Kerap Diledek Gak Punya Apa-apa usai Nikah

"Pelaku saat itu sudah berada di samping pintu kamar korban langsung memukuli kepala dan muka korban dari arah samping dan depan hingga korban terjatuh," beber Bintang.

Polisi saat menangkap Andi alias Gogon, pelaku yang menganiaya mertuanya hingga tewas. (dok polisi)
Polisi saat menangkap Andi alias Gogon, pelaku yang menganiaya mertuanya hingga tewas. (dok polisi)

Setelah puas menganiaya mertuanya, Gogon melarikan diri. Hingga akhirnya dia tertangkap saat asik memancing di sebuah pemancingan di daerah Kalideres, Jakarta Barat, pada 28 Juli.

"Selanjutnya mengamankan tersangka dan membawa ke Polsek Cengkareng untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya Gogon dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Dia terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga:Kepala Dilinggis saat Baru Bangun, Aksi Sadis Gogon Aniaya Mertuanya hingga Tewas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak