SuaraJakarta.id - Andi alias Gogon (30), pelaku penganiayaan hingga menyebabkan mertuanya Suyono meninggal dunia, sempat dimodali untuk berdagang nasi uduk.
Usaha nasi uduk itu dimodali langsung oleh istri Suyono yang juga mertua perempuan Gogon.
Menurut Hasibuan (45), tetangga sekaligus kerabat korban, Gogon sudah menganggur selama kurang lebih satu bulan. Sebelumnya dia bekerja serabutan.
Karena sudah tidak bekerja, Gogon dan istrinya akhirnya disewakan kontrakan oleh istri Suyono, tepat bersebelahan dengan rumah kontrakan korban.
Baca Juga:Sakit Hati Ditegur Tak Punya Pekerjaan, Jadi Alasan Gogon Aniaya Mertua hingga Meninggal
Kemudian dimodali untuk membuka usaha kecil-kecilan berjualan nasi uduk.
"Pelaku dikasih modal sama ibunya (istri korban) untuk berjualan nasi uduk di depan kontrakan," kata Hasibuan kepada wartawan di lokasi, Rabu (4/8/2021).
Gogon pun sempat menjalani usaha nasi uduk itu sebelumnya peristiwa menantu aniaya mertua itu terjadi di sebuah kontrakan di Pedongkelan, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (7/7/2021) lalu.
"Sudah mulai jualan. Jualannya itu setiap sore," imbuh Hasibuan.
Hasibuan menambahkan, korban sendiri sangat baik kepada menantunya itu. Sepengatahuannya hubungan keduanya baik dan tidak pernah terjadi konflik.
Baca Juga:Mengering di Tembok Kamar, Jejak Darah Mertua yang Tewas Dilinggis Gogon
Kebaikan Suyono kepada menantunya itu, dibuktikan dengan anak Gogon yang sejak lahir diasuh oleh Suyono dan istrinya. Kekinian anak Gogon duduk di kelas 2 SD.
Gogon, lanjut dia, memang memiliki kepribadian yang tertutup. Sekitar satu bulan tinggal bersebelahan dengan mertua, Gogon juga jarang berinteraksi dengan warga.
"Anaknya, ibu (isri Suyono) yang ngerawat. Selalu di sini jarang dibawa. Dari lahir dirawat sama ibu," ungkap Hasibuan.
Diberitakan sebelumnya, Andi alias Gogon (30) tega menganiaya mertuanya sendiri Suyono (68) hingga akhirnya meninggal dunia, diduga sakit hati karena dinasihati sebab tidak memiliki pekerjaan.
Hasibuan (45), kerabat sekaligus tetangga korban membeberkan kronologi Suyono dianiaya.
Jelasnya, karena Gogon menganggur, Suyono menegur dan memberikan nasihat.
"Karena ditegur saja. Jadi karena (dia) menganggur. Itu kan namanya orang tua nasihatin anak wajarlah. Cuma dia (Gogon) mungkin enggak terima. Jadi itu saja sih persoalannya,” ungkap Hasibuan saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu (4/8/2021).
Kata Hasibuan, Suyono menasihati Gogon sekitar jam 21.00, beberapa jam sebelum peristiwa tragis itu terjadi.
Lalu sekitar pukul 02.00 WIB, Rabu (7/7/2021), Gogon mendatangi mertuanya yang sedang beristirahat dalam posisi duduk di kamarnya.
"Dia langsung datang, enggak ada ngomong, enggak ada apa-apa, main langsung digebuk ke bapak," ujar Hasibuan.
Saat peristiwa itu terjadi istri korban menyaksikan langsung.
"Ibu sudah dalam keadaan lemas saat itu, sudah mau hampir pingsan," ujarnya.
Usia melancarkannya aksi penganiayaan itu, Gogon langsung melarikan diri. Sementara, korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Namun, karena rumah sakit penuh pasien COVID-19, Suyono hanya mendapatkan perawatan hingga sore hari dan diminta untuk pulang.
“Iya, nah malam (pagi) itu juga dibawa, tapi sore disuruh pulang. Karena memang katanya lagi COVID-19, ruangan terbatas segala macam jadi cuma disuruh cek kontrol gitu,” kata Hasibuan.
Karena hal itu, korban akhirnya menjalani perawatan di rumah sekaligus berobat jalan selama tiga minggu.
Kata Hasibuan, korban mendapatkan sejumlah luka. Wajahnya mengalami pembengkakan. Terparah di bagian kepala hingga harus mendapat sekitar 19 jahitan.
Suyono akhirnya meninggal dunia pada 27 Juli 2021 lalu karena kondisi kesehatannya yang semakin memburuk.
"Karena luka itu kondisinya sudah oyong (lemah). Apa-apa harus dibantu, seperti ke kamar mandi," imbuh Hasibuan.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, Iptu Bintang mengatakan pelaku telah ditangkap pada 28 Juli lalu.
Kata dia, Gogon ketika itu mencoba menghilangkan jejaknya dengan kabur seusai menganiaya mertuanya. Namun, usaha melarikan diri pelaku kemudian terendus oleh polisi.
Gogon dibekuk saat sedang memancing di sebuah pemancingan di daerah Kalideres, Jakarta Barat, pada 28 Juli.
"Selanjutnya mengamankan tersangka dan membawa ke Polsek Cengkareng untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya Gogon dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Dia terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.