SuaraJakarta.id - Daftar bandara wajibkan penumpang pesawat pakai Aplikasi PeduliLindungi untuk naik pesawat. hal ini berlaku mulai 1 Agustus 2021 lalu.
Bandara PT Angkasa Pura II (Persero) mewajibkan calon penumpang pesawat untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan penerbangan.
Aturan itu mendukung penerapan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi Dengan Aplikasi PeduliLindungi.

Aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk memproses keberangkatan sudah diterapkan sejak Juli 2021 di bandara AP II dalam rangka familiarisasi.
Baca Juga:Air Asia Indonesia Umumkan Penghentian Penerbangan sampai 6 September 2021
President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan setelah periode familiarisasi maka kini bandara-bandara perseroan siap menerapkan secara penuh SE Nomor 847/2021.
“PeduliLindungi memastikan proses validasi dokumen kesehatan penumpang pesawat di bandara dilakukan secara digital sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sangat mendukung protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19,” ujar Muhammad Awaluddin dalam rilis Angkasa Pura.

PeduliLindungi akan menjadi aplikasi yang penting dimiliki untuk calon penumpang pesawat di tengah kondisi pandemi ini.
“Di bandara AP II, aplikasi PeduliLindungi akan berfungsi sebagai Terminal Access Control, Check-in Counter Access Control, dan Health Validation Process Control. Menyusul hal tersebut maka calon penumpang di bandara AP II harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan,” jelas Muhammad Awaluddin.
Calon penumpang pesawat dengan menggunakan PeduliLindungi ini bisa terbantu saat proses keberangkatan.
Baca Juga:Solusi Sertifikat Vaksin Gagal Muncul di PeduliLindungi
Proses keberangkatan dapat dilakukan jauh lebih sederhana, meminimalkan kontak fisik, dan menjadi semakin mudah karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes COVID-19 atau kartu vaksinasi.