Anies: Pengelola Mal Dikenakan Sanksi Jika Tak Syaratkan Vaksin kepada Pengunjung

Aturan mengenai kewajiban sertifikasi vaksinasi telah diatur melalui Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 06 Agustus 2021 | 18:48 WIB
Anies: Pengelola Mal Dikenakan Sanksi Jika Tak Syaratkan Vaksin kepada Pengunjung
Sejumlah toko di sebuah mal tidak beroperasi saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jakarta, Selasa (3/8/2021). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pengelola tempat umum, baik mal hingga fasilitas kesehatan, akan dikenakan sanksi jika tidak mensyaratkan bukti vaksin kepada warga atau tamu yang berkunjung.

Anies menjelaskan seluruh kegiatan masyarakat di bidang ekonomi, sosial, keagamaan dan budaya akan mensyaratkan sertifikat vaksin yang menjadi bukti bahwa warga sudah divaksin.

Warga harus menunjukkan bukti sertifikat vaksin yang dapat diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id.

"Itu yang ditunjukkan saat masuk ke mal atau kegiatan apa pun juga. Yang bertanggung jawab adalah pengelola fasilitasnya," kata Anies usai meninjau pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Jumat (6/8/2021).

Baca Juga:Catat! Ini Cara Mendapatkan Kuota Pelajar dari Kemendikbud Ristek

Aturan mengenai kewajiban sertifikasi vaksinasi telah diatur melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19 yang juga menetapkan kewajiban memiliki sertifikat vaksinasi pada setiap kegiatan.

Kepgub yang diteken Anies pada 3 Agustus 2021 itu menerangkan bahwa selama masa PPKM Level 4 COVID-19, setiap orang yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksinasi COVID-19, minimal dosis pertama.

Sanksi bagi pengelola atau pelaku usaha telah diatur sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Desease 2019.

"Ada sanksinya. Semua aturan ada sanksinya. Kalau tidak ada sanksi, namanya bukan aturan tapi anjuran," kata Anies.

Dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021, pengenaan sanksi administratif kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab milik swasta, BUMN, BUMD dilakukan dengan tahapan teguran tertulis, penghentian sementara, hingga denda administratif paling banyak Rp 50 juta.

Baca Juga:Mau Vaksin Tapi Belum Punya NIK, Segera Lapor Dukcapil atau Dinkes

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak