Luhut: Kita Mungkin Akan Hidup Bertahun-tahun ke Depan dengan Masker

Hal itu diumumkan bagian dari pengumuman perpanjangan PPKM Level 3-4 se Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali, Senin (9/8/2021).

Pebriansyah Ariefana
Senin, 09 Agustus 2021 | 20:50 WIB
Luhut: Kita Mungkin Akan Hidup Bertahun-tahun ke Depan dengan Masker
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan usai meninjau vaksinasi massal di Gedung Setda Kabupaten Sleman, Jumat (6/8/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJakarta.id - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan kemungkinan warga Indonesia akan hidup bertahun-dengan dengan masker. Sebab pandemo COVID-19 masih lama.

Hal itu diumumkan bagian dari pengumuman perpanjangan PPKM Level 3-4 se Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali, Senin (9/8/2021).

"Kita mungkin akan hidup dalam bertahun-tahun ke depan dengan masker," kata Luhut.

Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 selama dua pekan di luar Jawa-Bali, yakni mulai 10 sampai 23 Agustus

Baca Juga:PPKM Level 4 Diperpanjang sampai 16 Agustus: Warga yang Sudah Divaksin Boleh ke Mal

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM di luar Jawa-Bali terbagi menjadi PPKM level 4 di 45 kabupaten/kota, PPKM level 3 di 302 kabupaten/kota, dan PPKM Level 2 di 39 kabupaten/kota.

"Sesuai arahan Bapak Presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama 2 minggu, 10-23 Agustus," kata Airlangga dalam jumpa pers virtual, Senin (9/8/2021).

Airlangga mengungkapkan, angka tren lonjakan pandemi covid-19 mulai meluas keluar, saat Jawa-Bali perlahan mulai menurun.

"Pulau Jawa sudah menurun, maka di luar Jawa ini karena wilayahnya luas, maka diperpanjang 2 minggu," jelasnya.

Sementara PPKM Level 4-2 di Jawa dan Bali juga diperpanjang dari 9-16 Agustus 2021.

Baca Juga:PPKM Level 4 Diperpanjang 7 Hari, Begini Pertimbangan Pemerintah

Penjelasan teknis mengenai aturan PPKM Level 4-2 ini akan dijelaskan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Untuk diketahui, pemerintah telah menerapkan pembatasan untuk penanganan Covid-19 mulai dari PPKM Darurat 3-20 Juli di Jawa dan Bali, lalu diperpanjang dengan nama PPKM Level 4-2 pada 20 Juli - 9 Agustus di beberapa provinsi di Indonesia.

Dilihat dari perkembangannya, jumlah angka positif Covid-19 semakin menurun berkat PPKM, namun hal itu disebabkan angka testing yang juga makin menurun.

Selain itu, angka kematian dan laju penularan atau positivity rate setiap harinya masih tinggi jauh dari standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini