Kapan KJP Plus Periode Agustus 2021 Cair? Siswa Dapat Sampai Rp 450 Ribu

Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 periode Agustus 2021 segera cair.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 10 Agustus 2021 | 08:58 WIB
Kapan KJP Plus Periode Agustus 2021 Cair? Siswa Dapat Sampai Rp 450 Ribu
Ribuan warga mengantre pendistribusian dan pengambilan Kartu Jakarta Pintar (KJP) di kantor Walikota Jakarta Selatan, Sabtu (25/2).

SuaraJakarta.id - Kapan KJP plus Agustus 2021 cair? Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 periode Agustus 2021 segera cair.

Hanya saja Pemprov DKI Jakarta masih belum mengumumkan secara resmi kapan bantuan tersebut akan mengucur ke rekening keluarga penerima manfaat (KPM).

Waktu pencairan KJP Plus periode Agustus 2021 yang disalurkan melalui Bank DKI memang ditunggu-tunggu warga Ibu Kota.

Pengumuman pencairan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2021. [Instagram@upt.p4op]
Pengumuman pencairan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2021. [[email protected]]

Pertanyaan tentang hal itu mulai sering diajukan warga melalui media sosial seperti Twitter, Facebook dan Instragram.

Baca Juga:Mal di Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang Boleh Buka Hari Ini

Pencairan KJP Plus untuk Juli dilakukan pada tanggal 16. Sementara itu, pada periode Januari hingga April pencairan dilakukan setiap tanggal 5.

Selanjutnya pada Mei dan Juni, bantuan tersebut mengucur ke rekening penerima pada tanggal 11.

"Nanti diumumkan (pencairan KJP Plus bulan Agustus 2021)," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo Hadi.

Ribuan warga mengantre pendistribusian dan pengambilan Kartu Jakarta Pintar (KJP) di kantor Walikota Jakarta Selatan, Sabtu (25/2).
Ribuan warga mengantre pendistribusian dan pengambilan Kartu Jakarta Pintar (KJP) di kantor Walikota Jakarta Selatan, Sabtu (25/2).

KJP Plus awalnya hanya dapat dicairkan per 6 bulan untuk dibelanjakan keperluan sekolah.

KJP Plus digunakan secara non-tunai dengan mesin gesek EDC Bank DKI atau Jaringan Prima.

Baca Juga:Habib Rizieq Shihab Batal Bebas, Pengacara HRS: Sungguh zalim

Namun, pandemi Covid-19 membuat pemerintah memutuskan untuk mencairkan KJP Plus per bulan.

Berikut rincian jumlah nominal yang akan cair per bulan sebesar:

  • SD/SDLB/MI total dana yang dapat digunakan Rp250 ribu per bulan. Tambahan SPP SD/SDLB/MI Swasta sebesar Rp130 ribu per bulan.
  • SMP/SMPLB/MTs/PKBM total dana yang dapat digunakan Rp300 ribu per bulan. Tambahan SPP SMP/SMPLB/MTs/PKBM Swasta sebesar Rp170 ribu per bulan.
  • SMA/SMALB/MA total dana yang dapat digunakan Rp420 ribu. Tambahan SPP SMA/SMALB/MA Swasta sebesar Rp290 ribu per bulan.
  • SMK total dana yang dapat digunakan Rp450 ribu. Tambahan SPP SMK Swasta sebesar Rp240 ribu per bulan.

Kamu juga bisa memeriksa status penerimaan KJP dengan cara sebagai berikut: Akses kjp.jakarta.go.id Kemudian masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Klik tahun status KJP yang ingin dicek Klik tahap Pilih tombol "Cek"

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini