LENGKAP! 10 Tempat Wajib Sertifikat Vaksin Covid-19 di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, resmi menerbitkan aturan terbaru mengenai pelaksanaan PPKM Level 4 di Ibukota.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 10 Agustus 2021 | 15:23 WIB
LENGKAP! 10 Tempat Wajib Sertifikat Vaksin Covid-19 di Jakarta
INFOGRAFIS: Cara Cek dan Unduh Sertifikat Vaksin di PeduliLindungi

SuaraJakarta.id - Tempat wajib sertifikat vaksin COVID-19 di Jakarta. Aturan terkait sertifikat vaksin Covid-19 ditunjukkan sebagai syarat beraktivitas di tempat-tempat umum di Jakarta resmi berlaku.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, resmi menerbitkan aturan terbaru mengenai pelaksanaan PPKM Level 4 di Ibukota. Hal ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 966 Tahun 2021 yang resmi diteken pada 3 Agustus 2021.

Dalam aturan tersebut tercantum pula daftar sejumlah tempat yang wajib sertifikat vaksin covid-19.

INFOGRAFIS: Cara Cek dan Unduh Sertifikat Vaksin di PeduliLindungi
INFOGRAFIS: Cara Cek dan Unduh Sertifikat Vaksin di PeduliLindungi

Adapun isi dalam aturan tersebut:

Baca Juga:Anies Ngotot Gelar Formula E Tahun Depan, Wagub DKI: Enggak Ada Misi Politik

Setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium."

Dalam aturan ini juga dicantumkan pengecualian bagi kelompok warga yang memang tidak memungkinkan vaksinasi, seperti karena alasan medis (harus menyertakan surat keterangan dokter) dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun. Serta bagi yang baru sembuh dari Covid-19 dalam tiga bulan terakhir dengan surat hasil tes Covid-19.

Seorang pedagang menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 miliknya di pasar tradisional Rangkasbitung, Lebak, Banten, Jumat (6/8/2021). [ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas]
Seorang pedagang menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 miliknya di pasar tradisional Rangkasbitung, Lebak, Banten, Jumat (6/8/2021). [ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas]

Daftar Tempat Wajib Sertifikat Vaksin Covid-19 di Jakarta:

  1. Supermarket
  2. Pasar swalayan
  3. Pasar tradisional
  4. Toko kelontong
  5. Apotek
  6. Toko obat
  7. Pedagang kaki lima (PKL)
  8. Agen voucher
  9. Salon/pangkas rambut
  10. Laundry
  11. Bengkel kecil
  12. Asongan
  13. Cuci kendaraan
  14. Warung makan
  15. Warteg
  16. Lapak jajanan
  17. Restoran
  18. Kafe
  19. Restoran dalam gedung atau mal hanya menerima layanan delivery/take away
  20. Mal/pusat perbelanjaan

Tetap diizinkan buka dengan syarat pengunjung dan pegawai wajib telah divaksinasi. Pegawai toko dengan layanan penjualan online dan pegawai sektor esensial seperti supermarket dan restoran

Rumah dan kegiatan peribadatan

Baca Juga:Sentil Anies, Denny Siregar Ungkit Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta Kalah dari Jogja

Petugas dan jemaah yang mendatangi tempat peribadatan diharuskan sudah vaksin. Kegiatan peribadatan masih dilarang untuk sementara.

  • Fasilitas layanan kesehatan
  • Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik

Moda transportasi

Setiap ada aturan tentunya ada sanksi untuk pelanggaran yang terjadi. Begitu juga untuk kalian yang tidak taat saat mengunjungi sepuluh tempat di atas. Apa sanksi bagi pengunjung yang melanggar aturan di tempat yang wajib sertifikat vaksin covid-19?

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Not 3 Tahun 2021, sanksi bagi pelanggar yang dikenakan mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan sementara izin hingga pencabutan izin usaha.

Sehingga bagi seluruh pengelola tempat-tempat di atas wajib bertanggungjawab dan memastikan seluruh pengunjung telah divaksinasi. Jika tidak diterapkan, maka bersiap untuk dikenakan sanksi bagi pengelola dan tempat usaha yang melanggar.

(Yulia Kartika Dewi)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini