SuaraJakarta.id - Pagi itu, seperti biasa, Kang Emon pergi mencari nafkah untuk keluarganya dengan berjualan mainan. Profesi ini telah ia tekuni sejak tahun 2020. Tepatnya tiga minggu setelah menikah.
Selama berjualan mainan, Kang Emon selalu ditemani Si Jagur—sebuah sepeda mini yang diberi nama olehnya. Sebelum jadi penjual mainan, ia sempat mencoba peruntungan dengan berjualan kopi.
Dalam sehari rata-rata Kang Emon membawa pulang penghasilan tak lebih dari Rp 50 ribu dari hasil jualan mainan. Pandemi membuat penghasilannya menurun tajam hingga 50 persen.
Pada Jumat (6/8/2021) pagi pekan lalu, aktivitas Kang Emon untuk berjualan mainan menemui hambatan terjal. Kondisi Si Jagur rusak cukup berat setelah ditabrakan untuk menghadang laju aksi begal motor yang berjumlah dua orang.
Baca Juga:Cerita Kang Emon, Rela Korbankan Si Jagur Demi Gagalkan Aksi Begal di Bekasi
Insiden itu tepatnya terjadi di Jalan Raya Sukawangi, Kampung Balong Poncol, Desa Sukawangi, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi.
Kang Emon menceritakan bahwa dirinya reflek mencoba menghentikan laju motor begal tersebut dengan menabrakkan sepedanya ke arah pelaku.
"Saya pergi berdagang pagi-pagi, pas di jalan mendengar suara teriakan ibu-ibu (dibegal) minta tolong. Pas saya menoleh, ada motor (pembegal) kencang ke arah saya. Saya reflek sepeda saya lepas. Itu (saja) yang saya ingat," katanya saat ditemui di rumahnya, Selasa (10/8/2021) malam.
Kini Si Jagur tak bisa lagi menemaninya berjualan mainan. Sebab kondisinya rusak cukup berat usai ditabrak para pelaku begal.
"Si Jagur sangat memprihatinkan sekali. Ban depan, garpu (sepeda) rusak, stangnya rusak, jari-jarinya hancur, terus velg-nya juga rusak," ujarnya.
Baca Juga:Tabrak Penjual Mainan, Duo ABG Pelaku Begal di Bekasi Nyungsep ke Sawah
Namun demikian, keikhlasan Kang Emon mengorbankan Si Jagur demi menghadang laju para begal motor, kini telah mendapat ganti yang berlimpah.
Aksi heroiknya menggagalkan pembegalan membuatnya mendapat apresiasi dari pejabat setempat dan para relawan.
Dia mendapat hadiah satu unit sepeda motor, dan tiga sepeda. Salah satu sepeda itu pemberian dari Kapolsek Tambelang AKP Miken Fendriyanti.
"Saya dapat (tiga) sepeda, Alhamdullilah dapat motor juga. Terus dapat HP juga. Alhamdulliah banget," katanya sambil tak hentinya bersyukur.
Tak lupa, Kang Emon memberikan nama sepeda motor dan tiga sepeda barunya tersebut.
"Si Cinta namanya motor saya, (sepeda) yang dari pak Kades namanya Zebra, yang dua lagi namanya Jagur (baru) sama Jaguar," katanya.
Untuk kedepannya, Kang Emon mengatakan akan mencoba belajar sepeda motor dan akan melanjutkan berjualan mainan dengan sepeda motornya.
"Insya Allah saya coba belajar naik motor (untuk berjualan). Yang penting persyaratannya sudah komplet (seperti memiliki SIM)," pungkasnya.
ABG Duo Begal
Diberitakan sebelumnya, sebuah aksi begal dilakukan oleh dua ABG, Sarif Hidayat (19) dan Nur Sayid bin Bosan (19), pada Jumat (6/8/2021) pagi.
Aksi keduanya berakhir di sawah setelah dihalangi oleh Kang Emon dengan sepedanya di Jalan Raya Sukawangi, Kampung Balong Poncol, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Tambelang, AKP Miken Fendriyanti mengatakan, korban begal bernama Nursih (45) yang berprofesi penjual soto.
Saat menjalankan aksinya, kedua ABG pelaku begal tersebut sempat memperlihatkan celurit kepada korban.
"Korban yang pedagang soto ini sedang naik motor, lalu dipepet sama dua pelaku," kata Miken kepada wartawan di Mapolsek Tambelang, Selasa (10/8/2021).
Lantaran takut nyawanya terancam, korban lantas memberikan sepeda motornya dan setelahnya berteriak meminta pertolongan warga.
"Kemudian korban ini teriak begal…begal…gitu," jelas Miken.
Tak jauh dari lokasi begal, pelaku yang panik karena teriakan korban, lantas menabrak sepeda penjual mainan milik Emon.
"Nah pas di jalan ketemu Kang Emon, lalu nabrak dan masuk ke sawah dua pelaku ini. Kang Emon nggak kenapa-kenapa, sepedanya penyok aja," katanya.
Dalam kejadian ini, polisi mengamankan dua unit sepeda motor milik korban dan pelaku dan sebuah celurit yang digunakan untuk mengancam korban.
"Honda Beat Putih No Pol B 4632 KGS, Honda Beat Merah No Pol B 4071 FXC , satu buah celurit, satu buah dompet, satu buah sweater warna hitam, dan dua buah HP," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua ABG pelaku begal dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman paling lama 9 tahun penjara.