Selain Kartu Vaksin, Dishub DKI Wajibkan Penumpang Bus AKAP Bawa Surat Bebas COVID-19

Ketentuan ini berlaku untuk calon penumpang bus AKAP di terminal tipe A.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 11 Agustus 2021 | 15:09 WIB
Selain Kartu Vaksin, Dishub DKI Wajibkan Penumpang Bus AKAP Bawa Surat Bebas COVID-19
Petugas Terminal Pulogebang, Jakarta Timur memeriksa kelengkapan persyaratan penumpang bus AKAP yang akan berangkat menuju luar Jakarta, Selasa (22/12/2020). [ANTARA/Andi Firdaus]

SuaraJakarta.id - Calon penumpang bus AKAP atau pelaku perjalanan jarak jauh di DKI Jakarta diwajibkan memiliki kartu vaksin. Minimal sudah divaksin dosis pertama.

Di samping itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga mewakibkan calon penumpang membawa surat bebas COVID-19.

Bagi mereka yang belum divaksin atau tak dapat menunjukkan kartu vaksin, dilarang melanjutkan perjalanan meski mengantongi bukti tes negatif COVID-19.

Hal itu disampaikan Kepala Unit Pengelola Terminal Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syamsul.

Baca Juga:Perlu Diketahui! Syarat Penumpang Bus AKAP di Jakarta Harus Sudah Vaksin

"Selain kartu vaksin, penumpang juga wajib membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Syamsul, Rabu (11/8/2021).

Syamsul menambahkan, ketentuan ini berlaku untuk calon penumpang bus AKAP di terminal tipe A. Seperti Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok, Terminal Kampung Rambutan dan Terminal Terpadu Pulogebang.

Syamsul menjelaskan, petugas Dishub DKI akan memeriksa kelengkapan persyaratan penumpang ke dalam bus yang akan berangkat.

Para penumpang dapat menunjukkan sertifikat vaksin yang berupa kartu, lembaran surat atau melalui aplikasi PeduliLindungi.

"Syarat perjalanan jarak jauh, yaitu kartu vaksin dan hasil negatif tes PCR atau antigen sesuai ketentuan. Kalau aglomerasi syaratnya itu STRP atau surat keterangan pemda setempat kalau luar DKI," katanya.

Baca Juga:Naik Bus AKAP, Warga DKI Mesti Sudah Divaksin dan Tes Covid 2x24 Jam Sebelum Berangkat

Selain Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021, acuan lainnya ada di Permenhub Nomor 56 Tahun 2021.

Dia menambahkan, syarat dan ketentuan tersebut tidak hanya untuk penumpang saja. Tapi juga berlaku bagi pengemudi dan kru bus di terminal tipe A.

"Awak bus harus ada sertifikat vaksin dan wajib dilakukan usap antigen minimal dua hari. Pemeriksaan kelengkapan juga berlaku untuk mereka," kata dia. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini