Selain Kartu Vaksin, Dishub DKI Wajibkan Penumpang Bus AKAP Bawa Surat Bebas COVID-19

Ketentuan ini berlaku untuk calon penumpang bus AKAP di terminal tipe A.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 11 Agustus 2021 | 15:09 WIB
Selain Kartu Vaksin, Dishub DKI Wajibkan Penumpang Bus AKAP Bawa Surat Bebas COVID-19
Petugas Terminal Pulogebang, Jakarta Timur memeriksa kelengkapan persyaratan penumpang bus AKAP yang akan berangkat menuju luar Jakarta, Selasa (22/12/2020). [ANTARA/Andi Firdaus]

Dia menambahkan, syarat dan ketentuan tersebut tidak hanya untuk penumpang saja. Tapi juga berlaku bagi pengemudi dan kru bus di terminal tipe A.

"Awak bus harus ada sertifikat vaksin dan wajib dilakukan usap antigen minimal dua hari. Pemeriksaan kelengkapan juga berlaku untuk mereka," kata dia. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini