Sementara itu, terdapat pengecualian kendaraan bermotor yang bisa memasuki kawasan Ganjil-Genap, antara lain:
- Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;
- Kendaraan Ambulans;
- Kendaraan Pemadam Kebakaran;
- Kendaraan angkutan umum (plat kuning);
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
- sepeda motor;
- Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
- Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni :
- Presiden/Wakil Presiden;
- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan
- Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan. - Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan POLRI;
- Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti Kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19;
- Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19;
- Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19; dan
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen.
"Kami turut mengimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan. Lalu, patuhi rambu–rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.