Jadi Cagar Budaya, Pemprov DKI Akan Pugar Masjid Jami Al-Mansur

Penerbitan surat rekomendasi pemugaran merupakan bagian dari upaya pelindungan terhadap bangunan cagar budaya, Iwan.

Erick Tanjung
Minggu, 15 Agustus 2021 | 22:46 WIB
Jadi Cagar Budaya, Pemprov DKI Akan Pugar Masjid Jami Al-Mansur
Sejumlah warga berjalan di komplek Masjid Jamik Keramat Luar Batang yang direvitalisasi di Penjaringan, Jakarta, Jumat (26/3/2021). [Antara/Aditya Pradana Putra]

Atap tajug tumpeng tiga menjadi unsur penting tidak hanya untuk menjadi pelindung hujan dan panas matahari, namun juga memiliki arti sebagai simbol dan identitas dari perkembangan arsitektur masjid pada masa itu.

Atap disangga oleh pilar-pilar kayu. Di antara pilar-pilar kayu tersebut terdapat pilar utama/master yang dikenal sebagai sokoguru.

Berdasarkan konsep kosmologi Jawa, atap tajug tumpeng tiga memiliki makna "Imam-Islam-Ihsan" seperti pada ajaran tiga pilar agama Islam. Dalam dimensi esoterik (lahir dan batin), atap tajug tumpeng tiga menyimbolkan "Syariat-Thariqat-Hakekat-Makrifat".

Rencananya, pemugaran atau revitalisasi terhadap bangunan Masjid Jami Al-Mansur akan ditata menjadi lebih baik. Tiga unsur utama pada situs, yaitu bangunan utama masjid, makam dan minaret akan diperlihatkan pada fasad terdepan.

Baca Juga:DPRK Banda Aceh Siapkan Qanun Cagar Budaya

Hal ini agar masyarakat sekitar, jamaah dan pengunjung dapat mengapresiasinya. Bangunan masjid yang sekarang sisinya tertutup ini akan dirancang menjadi lebih terbuka dan mudah diakses agar nilai masjid sebagai masjid komunitas tetap terjaga.

Pintu masuk utama masjid ini akan dikembalikan kepada bentuk awalnya ketika pertama kali masjid dibangun, yang diperkuat dengan pengelolaan fasad. Begitu pula dengan penambahan-penambahan fasilitas pendukung yang tetap mempertahankan zoning asli masjid. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini