SuaraJakarta.id - Sebanyak 766 Warga Binaan Pemasyarakatan atau WBP Lapas Kelas IIA Kota Bekasi, Jawa Barat menerima remisi HUT ke-76 Kemerdekaan Indonesia. 10 di antaranya langsung bebas karena masa tahanannya berakhir setelah dipotong remisi.
"Pemotongan masa tahanan bervariasi bergantung penilaian petugas lapas mulai satu hingga enam bulan. 10 WBP langsung bebas menghirup udara segar," kata Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi Hensah, Selasa (17/8/2021).
Dia menjelaskan dari total penghuni lapas sebanyak 1.803 WBP, 766 di antaranya berhak mendapat remisi setelah dinyatakan memenuhi persyaratan selaku penerima remisi.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan di dalam lapas serta tidak pernah melanggar aturan, menjalani masa tahanan minimal enam bulan dan memenuhi persyaratan administrasi lainnya.
Baca Juga:Pemuda Ini Sempat Pulang ke Garut untuk Temui Ibunya Sebelum Lakukan Aksi Bom Bunuh Diri
"Selebihnya ada yang tidak dapat remisi, itu bisa karena statusnya masih tahanan, belum putusan atau hukumannya di bawah enam bulan, biasanya mereka pidana ringan, dan remisi sesuai dengan aturan yang berlaku," ucapnya.
Hensah menyebut delapan dari 10 penerima remisi kemerdekaan diperbolehkan pulang hari ini sedangkan dua orang lainnya sudah lebih dulu meninggalkan lapas pada Senin (16/8) kemarin.
Kepala Keamanan Lapas (KPLP) Lapas Kelas IIA Bekasi Tommy Ardy Nugroho berharap warga binaan yang diperbolehkan bebas dapat memperbaiki perilaku sehingga tidak kembali masuk ke dalam lapas.
"Saya harap mereka bisa memperbaiki sikapnya, karena lebih baik menjalani hidup di luar daripada di dalam (lapas)," katanya.
Seorang warga binaan Faisal Fajri (20) tidak dapat menyembunyikan tangis haru di depan keluarganya yang sudah menunggu di depan lapas setelah diperbolehkan meninggalkan lapas untuk kembali ke lingkungan masyarakat.
Baca Juga:176 Narapidana Rutan Padang Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 7 Orang Bebas
"Alhamdulillah saya bisa bebas, saya janji tidak akan mengulangi lagi," kata mantan narapidana kasus pidana umum itu. (Antara)