SuaraJakarta.id - Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut ajang balap mobil Formula E Jakarta 2022 tetap dijadwalkan seperti kegiatan sejenis lainnya di seluruh dunia seperti olimpiade.
"Semua event-event internasional tetap dijadwalkan sejauh dimungkinkan pelaksanaannya, seperti olimpiade. Memang saat ini polanya berubah, tidak harus datang penonton sebanyaknya, tapi gelaran-gelaran tetap berjalan, jadi bukan sense of crissis yang kurang," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis malam.
Hal tersebut, kata Riza, dikarenakan para atlet harus mendapatkan kesempatan untuk berkompetisi. Mulai dari tingkat kabupaten, hingga internasional harus mendapat kesempatan untuk menjalani turnamen.
"Jangan karena pandemi COVID-19 kemudian mereka tidak mendapat kesempatan untuk mengukir prestasi, namun semuanya harus sesuai protokol kesehatan," katanya.
Baca Juga:Interpelasi Anies Penuhi Syarat Minimal, Wagub DKI: Mudah-mudahan Tidak Ada
Riza menyebutkan kegiatan balap Formula E Jakarta yang telah ditunda pada 2020 dan 2021 itu adalah untuk mendukung rencana transformasi kendaraan di Ibu Kota. Dari yang berbahan bakar fosil menjadi menggunakan daya dari sistem kelistrikan.
"Selain itu tentu nantinya ada dampak ekonomi," tuturnya.
Sebelumnya, target Pemprov DKI menggelar balap mobil listrik Formula E Jakarta pada Juni 2022 dikritik beberapa anggota DPRD DKI Jakarta, yang menyebutkan akan menggunakan hak interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Terkait hal itu, Riza mengatakan, interpelasi merupakan hak dan kewenangan anggota DPRD.
"Namun saya sarankan sejauh bisa didiskusikan, dimusyawarahkan, didialogkan, dibahas dalam forum, tidak harus interpelasi," kata Riza Patria.
Baca Juga:Rencana PDIP-PSI Interpelasi Anies Dinilai Politis, KAHMI: Jangan Bikin Gaduh!
Dari informasi yang didapatkan ANTARA, delapan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI dan lima anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menginisiasi hak interpelasi terkait penyelenggaraan Formula E kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta.
Hak interpelasi bisa bergulir di paripurna DPRD DKI Jakarta jika diajukan 15 anggota dewan dari minimal dua fraksi.