Pemprov DKI Tindak Tegas Truk Pembuang Limbah Domestik di Klender

"Truk tersebut dikenakan sanksi uang paksa Rp500 ribu," kata Yogi.

Erick Tanjung
Senin, 23 Agustus 2021 | 19:55 WIB
Pemprov DKI Tindak Tegas Truk Pembuang Limbah Domestik di Klender
Tangkapan layar truk membuang limbah domestik di Jl. I Gusti Ngurah Rai, Klender, Jakarta. Antara/Instagram/@info_jakartatimur

SuaraJakarta.id - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menindak tegas sebuah truk karena diduga membuang limbah domestik ke saluran air di Jl. I Gusti Ngurah Rai, Klender, Jakarta Timur.

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, mengatakan penindakan truk yang membuang limbah domestik itu berdasarkan Peraturan Daerah atau Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah pada pasal 130 ayat 1 huruf B.

"Truk tersebut dikenakan sanksi uang paksa Rp500 ribu," kata Yogi Ikhwan di Jakarta, Senin (23/8/2021).

Yogi menambahkan apabila truk tersebut mengulangi kembali perbuatannya membuang limbah sembarangan akan dilakukan pencabutan izin operasional.

Baca Juga:Imbas Tol Baru Kelapa Gading-Pulo Gebang, Pemprov DKI Harus Perlebar Jalan

Dia menambahkan bahwa pihaknya melakukan verifikasi di lapangan pada Sabtu (21/8) hingga berkoordinasi dengan Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Cakung dan Duren Sawit.

Setelah dilakukan penelusuran diketahui bahwa truk tersebut berasal dari kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Hasil koordinasi dengan Polres Jakarta Utara didapatkan bahwa truk sedot WC itu berasal dari Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara," ujar Yogi.

Sebelumnya seorang warga merekam sebuah truk yang kedapatan tengah membuang limbah domestik ke saluran air di Jl. I Gusti Ngurah Rai, Klender.

Dari rekaman tersebut diketahui bahwa truk memiliki nomor polisi B 9008 UNA. Rekaman truk membuang limbah domestik tersebut kemudian menjadi viral di dunia maya. (Antara)

Baca Juga:Target 146 KM, Pemprov DKI Hanya Bisa Bangun 4 KM Trotoar Pada 2020

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini