Aturan Lengkap PPKM Level 3 Jakarta Periode 24-30 Agustus 2021

Ada sejumlah pelonggaran yang diberikan Pemprov DKI dalam aturan PPKM Level 3 Jakarta.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 26 Agustus 2021 | 08:05 WIB
Aturan Lengkap PPKM Level 3 Jakarta Periode 24-30 Agustus 2021
Pengunjung mall melakukan scan barcode pedulilindungi.id untuk bisa masuk ke dalam mall di masa PPKM. [Suara.com/Hilal Rauda Fiqry]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 periode 24-30 Agustus 2021.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Kepgub ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Wilayah Jawa dan Bali.

Ada sejumlah pelonggaran yang diberikan Pemprov DKI dalam aturan PPKM Level 3 Jakarta. Seperti membolehkan warga menggelar resepsi pernikahan dengan pembatasan dan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga:Aturan Sekolah Tatap Muka di DKI Jakarta PPKM Level 3, Kapasitas 50 Persen

Selama masa PPKM Level 3 Jakarta, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi COVID-19. Minimal vaksinasi dosis pertama.

Salah seorang ojol melakukan scan barcode aplikasi pedulilindungi.id untuk bisa masuk ke mall di DIY. [Kontributor / Putu Ayu Palupi]
Salah seorang ojol melakukan scan barcode aplikasi pedulilindungi.id untuk bisa masuk ke mall. 

Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium.

Lalu, bagi penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

"Masyarakat yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksi pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang," demikian bunyi keputusan Kepgub yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada, Senin (23/8/2021).

Berikut aturan PPKM Level 3 Jakarta periode 24-30 Agustus 2021:

Baca Juga:Polda Metro Jaya: Pesepeda Dilarang Lewat Jalan Sudirman-Thamrin Selama PPKM Level 3

1. Kegiatan pada Tempat Kerja/ Perkantoran (Pekerja, petugas, pengunjung dan tamu hotel telah divaksinasi)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak