Aturan Lengkap PPKM Level 3 Jakarta Periode 24-30 Agustus 2021

Ada sejumlah pelonggaran yang diberikan Pemprov DKI dalam aturan PPKM Level 3 Jakarta.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 26 Agustus 2021 | 08:05 WIB
Aturan Lengkap PPKM Level 3 Jakarta Periode 24-30 Agustus 2021
Pengunjung mall melakukan scan barcode pedulilindungi.id untuk bisa masuk ke dalam mall di masa PPKM. [Suara.com/Hilal Rauda Fiqry]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 periode 24-30 Agustus 2021.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Kepgub ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Wilayah Jawa dan Bali.

Ada sejumlah pelonggaran yang diberikan Pemprov DKI dalam aturan PPKM Level 3 Jakarta. Seperti membolehkan warga menggelar resepsi pernikahan dengan pembatasan dan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga:Aturan Sekolah Tatap Muka di DKI Jakarta PPKM Level 3, Kapasitas 50 Persen

Selama masa PPKM Level 3 Jakarta, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi COVID-19. Minimal vaksinasi dosis pertama.

Salah seorang ojol melakukan scan barcode aplikasi pedulilindungi.id untuk bisa masuk ke mall di DIY. [Kontributor / Putu Ayu Palupi]
Salah seorang ojol melakukan scan barcode aplikasi pedulilindungi.id untuk bisa masuk ke mall. 

Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium.

Lalu, bagi penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

"Masyarakat yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksi pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang," demikian bunyi keputusan Kepgub yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada, Senin (23/8/2021).

Berikut aturan PPKM Level 3 Jakarta periode 24-30 Agustus 2021:

Baca Juga:Polda Metro Jaya: Pesepeda Dilarang Lewat Jalan Sudirman-Thamrin Selama PPKM Level 3

1. Kegiatan pada Tempat Kerja/ Perkantoran (Pekerja, petugas, pengunjung dan tamu hotel telah divaksinasi)

- Sektor non esensial: Work From Home (WFH) sebesar 100% (seratus persen).

- Sektor esensial:

  1. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan);
  2. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
  3. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
  4. Perhotelan non penanganan karantina; dan
  5. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian.
  • Untuk huruf a dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  • Untuk huruf b sampai dengan huruf d dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  • Untuk huruf e hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen). Staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan, pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan.

- Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya: Diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO (Work From Office) protokol kesehatan secara ketat.

- Sektor Kritikal:

  1. Kesehatan;
  2. Keamanan dan ketertiban
  3. Penanganan bencana;
  4. Energi;
  5. Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
  6. Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
  7. Pupuk dan petrokimia;
  8. Semen dan bahan bangunan;
  9. Objek vital nasional;
  10. Proyek strategis nasional;
  11. Konstruksi (infrastruktur publik); dan
  12. Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).
  • Untuk huruf a dan huruf b dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
  • Untuk huruf c sampai dengan huruf l dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf;.
  • Perusahaan yang termasuk dalam sektor pada huruf d, e, f, g, h, k dan l wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 6 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung ang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran; dan
  • Perusahaan yang termasuk dalam sektor huruf c wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

2. Kegiatan Belajar Mengajar (Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik di atas 12 tahun telah divaksinasi)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak