SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 periode 24-30 Agustus 2021.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Kepgub ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Wilayah Jawa dan Bali.
Ada sejumlah pelonggaran yang diberikan Pemprov DKI dalam aturan PPKM Level 3 Jakarta. Seperti membolehkan warga menggelar resepsi pernikahan dengan pembatasan dan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga:Aturan Sekolah Tatap Muka di DKI Jakarta PPKM Level 3, Kapasitas 50 Persen
Selama masa PPKM Level 3 Jakarta, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi COVID-19. Minimal vaksinasi dosis pertama.
![Salah seorang ojol melakukan scan barcode aplikasi pedulilindungi.id untuk bisa masuk ke mall di DIY. [Kontributor / Putu Ayu Palupi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/08/25/36608-pengunjung-mall.jpg)
Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium.
Lalu, bagi penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
"Masyarakat yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksi pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang," demikian bunyi keputusan Kepgub yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada, Senin (23/8/2021).
Berikut aturan PPKM Level 3 Jakarta periode 24-30 Agustus 2021:
Baca Juga:Polda Metro Jaya: Pesepeda Dilarang Lewat Jalan Sudirman-Thamrin Selama PPKM Level 3
1. Kegiatan pada Tempat Kerja/ Perkantoran (Pekerja, petugas, pengunjung dan tamu hotel telah divaksinasi)