Aturan Lengkap PPKM Level 3 Jakarta Periode 24-30 Agustus 2021

Ada sejumlah pelonggaran yang diberikan Pemprov DKI dalam aturan PPKM Level 3 Jakarta.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 26 Agustus 2021 | 08:05 WIB
Aturan Lengkap PPKM Level 3 Jakarta Periode 24-30 Agustus 2021
Pengunjung mall melakukan scan barcode pedulilindungi.id untuk bisa masuk ke dalam mall di masa PPKM. [Suara.com/Hilal Rauda Fiqry]

Satuan Pendidikan: Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:

  • SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen), dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 peserta didik per kelas; dan
  • PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari (Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi)

  1. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari: Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional.
  2. Apotek dan toko obat: Dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  3. Pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari: Dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) dan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 15.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenisnya: Diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum (Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi)

  1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya: Diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri: Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
  3. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka: Diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), 1 (satu) meja maksimal 2 (dua) orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

5. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan (Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi)

Baca Juga:Aturan Sekolah Tatap Muka di DKI Jakarta PPKM Level 3, Kapasitas 50 Persen

  1. Diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan memperhatikan ketentuan huruf 3.a) dan 4.b) dan dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;
  2. Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait;
  3. Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), 1 (satu) meja maksimal 2 (dua) orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit;
  4. Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; dan
  5. Bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup

6. Kegiatan Konstruksi (Pekerja telah divaksinasi)

Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek): Beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Kegiatan Peribadatan (Petugas dan pengguna tempat ibadah telah divaksinasi)

Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah): Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas atau 50 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama

8. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Pekerja, pasien dan pengunjung telah divaksinasi)

Baca Juga:Polda Metro Jaya: Pesepeda Dilarang Lewat Jalan Sudirman-Thamrin Selama PPKM Level 3

Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100% (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

9. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa (Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi)

- Fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya: Ditutup sementara

- Tempat resepsi pernikahan: Dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

- Lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: Ditutup sementara.

- Sarana Olahraga (Pekerja dan Pengguna telah divaksinasi):

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini