Yahya Waloni Ditangkap Kasus Ujaran Kebencian, Muannas Alaidid Bersyukur

Yahya Waloni ditangkap di rumahnya di kawasan Cibubur sekitar pukul 17.00 WIB.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 07:00 WIB
Yahya Waloni Ditangkap Kasus Ujaran Kebencian, Muannas Alaidid Bersyukur
Penceramah Yahya Waloni ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian. [Tangkapan layar Youtube An Najah Tv]
Ustadz Yahya Waloni tiba di Mabes Polri setelah ditangkap polisi. Ustadz Yahya Waloni ditangkap polisi karena menistakan agama Kristen. (Suara.com/Yasir)
Ustadz Yahya Waloni tiba di Mabes Polri setelah ditangkap polisi. Ustadz Yahya Waloni ditangkap polisi karena menistakan agama Kristen. (Suara.com/Yasir)

Berdasarkan informasi, Yahya Waloni ditangkap di rumahnya di kawasan Cibubur sekitar pukul 17.00 WIB.

Sebelumnya, Yahya Waloni dilaporkan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri soal dugaan penistaan agama terhadap Injil.

Pelaporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4/2021).

Baca Juga:Sesumbar Tak Masalah Dipenjara 1 Juta Tahun, Yahya Waloni Juga Siap Dibunuh

Dalam kasus ini, Yahya Wahloni dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Injil tak hanya fiktif, tapi juga palsu.

Di dalam LP tersebut, keduanya disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak