Anggota Keluarga Terinfeksi COVID-19? Jangan Panik! Lakukan 5 Langkah Ini

Jika salah satu anggota keluarga terinfeksi COVID-19 tentu bisa sangat mengkhawatirkan dan membuat stres.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 10:05 WIB
Anggota Keluarga Terinfeksi COVID-19? Jangan Panik! Lakukan 5 Langkah Ini
Ilustrasi - Warga terinfeksi COVID-19 menjalani isolasi mandiri.

3. Lapor ke Puskesmas dan Kabari Orang yang Kontak Erat

Kamu wajib melaporkan anggota keluarga yang terinfeksi ke Puskesmas terdekat agar dapat dirujuk ke lokasi isolasi terkendali.

Jika sempat kontak erat dengan orang lain, kamu juga wajib mengabari mereka.

4. Berikan Dukungan

Baca Juga:Update COVID-19 Jakarta 26 Agustus: Positif 574, Sembuh 1.031, Meninggal 2

Kamu bisa memberi dukungan pada anggota keluarga yang terinfeksi agar kondisinya segera membaik.

5. Simpan Nomor Darurat

Simpan nomor hotline Posko Kesehatan Dinas Kesehatan (112 dan 081 112 112 112), hotline Puskesmas terdekat, hotline lokasi isolasi terkendali, hingga nomor ketua RT maupun tetangga.

Ini sangat penting untuk berjaga-jaga jika membutuhkan pertolongan cepat.

“Selain itu, upaya lain yang bisa dilakukan untuk menekan penyebaran virus korona yaitu dengan selalu menerapkan 6M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama),” tulis @jsclab dikutip SuaraJakarta.id, Jumat (27/8/2021).

Baca Juga:Covid-19 di Kaltim Bertambah 637 Kasus, Angka Sembuh Juga Meningkat Sebanyak 889

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak