Soal Penahanan Ustaz Yahya Waloni Diputuskan Bareskrim Sore Ini

Ustaz Yahya Waloni ditangkap di kediamannya.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 14:06 WIB
Soal Penahanan Ustaz Yahya Waloni Diputuskan Bareskrim Sore Ini
Pendakwah kontroversial Ustaz Yahya Waloni (batik lengan panjang) digelandang ke Bareskrim Polri. (Suara.com/M. Yasir)

SuaraJakarta.id - Ustaz Yahya Waloni masih menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama.

Keputusan ditahan atau tidaknya Ustaz Yahya Waloni akan diputuskan sore ini oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengemukakan penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk memutuskan status penahanan Yahya Waloni.

Waktu tersebut terhitung sejak Ustaz Yahya Waloni ditangkap di kediamannya di Cibubur, Jakarta Timur, pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga:Ditangkap Polisi, Ustadz Waloni Yahya Batal Tampil di Podcast Refly Harun

"Ditangkap pukul 17.00 WIB kemarin, artinya Polri memiliki waktu 1x24 jam. Masih ada waktu sampai pukul 17.00 WIB. Nanti perkembangan rekan-rekan akan tahu," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).

Ustaz Yahya Waloni ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Perumahan Permata Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kemarin sore.

Dia ditangkap atas dugaan kasus ujaran kebencian dan penodaan agama yang dilayangkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada 27 April 2021 lalu.

Rusdi berdalih penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Ustaz Yahya Waloni baru dilakukan lantaran penyidik perlu cermat dalam menangani kasus ini.

"Polri harus profesional, bicara profesional harus dengan cermat melakukan ini semua. Ini dilakukan, yang penting adalah semua laporan itu ditanggapi," kata dia.

Baca Juga:Bela Ustaz Yahya Waloni, Kubu Rizieq Khawatir Isi Alquran dan Hadis Dinilai Penodaan Agama

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Ustaz Yahya Waloni dengan pasal berlapis. Pasal yang dipersangkakan sama seperti YouTuber Muhammad Kece yang juga terjerat dalam kasus ujaran kebencian dan penodaan agama dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Keduanya dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.

"Sama (seperti Muhammad Kece). Perilaku tindakannya relatif sama," ujar Rusdi.

Hingga kekinian, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif kepada Ustaz Yahya Waloni.

Pemeriksaan dilakukan salah satunya untuk mendalami motif yang bersangkutan menyebarkan dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama Kristen.

"Pasti dari penyidikan akan terungkap semuanya motif itu semua, publik akan tahu. Tunggu saja yang sabar," ucap Rusdi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini