SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya melarang pesepeda melintas di tiga kawasan ganjil genap di Jakarta di masa PPKM Level 3 hingga 30 Agustus 2021.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, larangan pesepeda melintas di kawasa ganjil genap itu, lantaran dikhawatirkan menimbulkan kerumunan.
Kebijakan ganjil-genap mulai berlaku pada 26-30 Agustus 2021 di 3 titik ruas jalan Ibu Kota.
Antara lain Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said. Berlaku mulai dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Baca Juga:Terbaru! Ini Aturan Perjalanan Domestik Setelah PPKM Level 3 Diperpanjang
"Pelarangan itu untuk mencegah adanya kerumunan. Pesepeda masih tidak diperbolehkan, kenapa? Karena pesepeda itu dikhawatirkan menimbulkan kerumunan," ujarnya dikutip dari Ayojakarta.com—jejaring Suara.com—Jumat (27/8/2021).
Sambodo mengungkapkan, meski PPKM Jakarta sudah turun status ke Level 3, namun kepolisian tetap meningkatkan kewaspadaan terkait kasus COVID-19.
"Ini memang sudah bisa melewati gelombang kedua COVID-19 di Jakarta dengan cukup baik, tapi kita tidak boleh lengah tetap harus waspada," tutur Sambodo.
Sambodo menuturkan, kepolisian akan mencegah dan melarang segala aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"(Negara-negara) di Eropa, AS sekarang sudah mengalami gelombang ketiga gitu. Oleh sebab itu, segala macam kegiatan dan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus dihindari," jelasnya
Baca Juga:Hari Pertama Ganjil Genap di Rasuna Said, Banyak Pengendara Terjaring Razia