6 Aturan Teknis Terkait Sekolah Tatap Muka di Jakarta

Sebanyak 610 sekolah dengan jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA di Jakarta akan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Rizki Nurmansyah
Minggu, 29 Agustus 2021 | 08:05 WIB
6 Aturan Teknis Terkait Sekolah Tatap Muka di Jakarta
Petugas sekolah berjalan di SD Kenari 08 Pagi, Jakarta, Jumat (18/6/2021). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali membuka sekolah tatap muka terbatas pada, Senin (30/8/2021). Sebanyak 610 sekolah dengan jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA di Jakarta akan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menargetkan akan membuka kembali pembelajaran tatap muka (PTM) di seluruh sekolah di Jakarta pada November 2021.

"Penambahan pembukaan sekolah akan terus dilakukan dengan target pembukaan seluruh satuan pendidikan pada bulan November 2021," kata Nahdiahna.

Untuk merealisasikan target itu, Dinas Pendidikan DKI melakukan pembinaan terhadap satuan pendidikan yang ingin melaksanakan PTM Terbatas tahap selanjutnya.

Baca Juga:Pembelajaran Tatap Muka di Kabupaten Bogor Dimulai Pekan Depan

Satuan pendidikan mengisi asesmen dan mengikuti pelatihan terlebih dahulu untuk memastikan kesiapan pelaksanaan PTM Terbatas.

"Asesmen dan pelatihan ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam melaksanakan PTM Terbatas pada masa pandemi untuk mengurangi risiko terpapar COVID-19 pada warga sekolah. Orang tua atau wali peserta didik pun tetap dapat memilih PTM Terbatas atau pembelajaran secara daring bagi anaknya," terangnya.

Adapun aturan teknis sekolah tatap muka di Jakarta berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 882 Tahun 2021, sebagai berikut:

1. Tahapan Pembukaan Satuan Pendidikan

PTM Terbatas di satuan pendidikan yang berada di daerah PPKM level 1 sampai 3, dilaksanakan melalui dua fase sebagai berikut:

Baca Juga:SDN Cipinang Melayu 8 Pagi Siap Gelar Sekolah Tatap Muka Terbatas

  1. Masa Transisi
    1) Berlangsung selama 2 (dua) bulan sejak dimulainya PTM Terbatas di satuan pendidikan.
    2) Jadwal pembelajaran mengenai jumlah hari dalam seminggu dan jumlah jam belajar setiap hari dilakukan dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
  2. Masa Kebiasaan Baru
    Setelah masa transisi selesai, apabila daerahnya tetap dikategorikan sebagai daerah PPKM level 3 ke bawah atau zona hijau, maka satuan pendidikan masuk dalam masa kebiasan baru.

2. Metode Pelaksanaan Pembelajaran

Metode pembelajaran melalui Blended Learning yaitu metode belajar dimana proses belajar tatap muka berpadu dengan proses e-learning secara harmonic, diantara pelaksanaan pembelajaran blended learning sebagai berikut:

  1. Metode Pembelajaran
    1) Pembelajaran Tatap Muka di kelas
    2) Pembelajaran Tatap Muka daring
  2. E-learning
    1) Pembelajaran dengan aplikasi setara Daring
    2) Bahan belajar e-book
  3. Modul
    Bahan ajar yang disusun secara sistimatis dan menarik sehingga dapat digunakan bagi peserta didik secara mandiri dan melalui tutorial

3. Kurikulum

Materi pembelajaran yang diberikan meliputi: materi esensial yang dipilih melalui MGMP/Gugus sekolah

4. Waktu Pembelajaran

Waktu pembelajaran setiap jenjang sebagai berikut:

  1. SMA/SMK sederajat: Maksimal 35 menit x 5 (175 menit/1 kali/minggu)
  2. SMP sederajat: Maksimal 35 menit x 4 (140 menit/1 kali/minggu)
  3. SD sederajat: Maksimal 35 menit x 3 (105 menit/1 kali/ minggu)
  4. PAUD: Maksimal 30 menit x 2 (60 menit/1 kali/minggu)

5. Koordinasi Protokol Kesehatan dengan Pihak Terkait

Satuan pendidikan mempersiapkan dan menetapkan tim gugus tugas Covid-19 dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk rnemastikan kesiapan dan pelaksanaan satuan pendidikan dalam pembelajaran blanded learning.

Instansi koordinasi meliputi:

  1. Puskesmas
  2. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kelurahan
  3. Satpol PP Kelurahan/Kecamatan, memastikan peserta didik berangkat dan pulang dari belajar sudah mengikuti protokol kesehatan

6. Memiliki kesiapan pembukaan sekolah untuk kegiatan belajar tatap muka di Satuan Pendidikan pada masa pandemi Covid-19 yang meliputi:

  1. Memiliki sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan disinfektan.
  2. Akses fasilitas kesehatan layanan kesehatan (puskesmas,klinik, rumah sakit, dan lainnya).
  3. Penerapan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta disabilitas rungu.
  4. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh ternbak).
  5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan PTM Terbatas seperti memiliki kondisi medis penyerta (comorbity) yang tak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak, memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, orange, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.
  6. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan PTM Terbatas di satuan pendidikan.
  7. Peran Serta Komite Satuan Pendidikan/Orang Tua:
    1) Orang Tua/Wali Murid tidak diizinkan menunggu peserta didik di sekolah
    2) Harus menjaga kebersihan pribadi (mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun, melakukan etika batuk dan bersin yang benar, tidak menyentuh mulut, mata dan hidung.
    3) Meminta kepada orang tua untuk mengingatkan putra-putrinya, untuk selalu menjaga kebersihan selama di satuan pendidikan, menjaga jarak, secara periodik mencuci tangan dengan sabun, dan beretika ketika batuk/bersin.
    4) Menginformasikan kepada pihak satuan pendidikan bila putra-putrinya, pernah menderita sakit berat atau pernah dirawat di Rumah Sakit.

Berikut rincian daftar sekolah tatap muka di Jakarta:

  1. PAUD: 28 sekolah
  2. SD: 324 sekolah
  3. SMP: 50 sekolah
  4. SMA: 51 sekolah
  5. SMK: 124 sekolah
  6. SLB: 3 sekolah
  7. LKP: 7 sekolah
  8. MI: 5 sekolah
  9. MTs: 11 sekolah
  10. MA: 7 sekolah

Berdasarkan, kebijakan yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 disebutkan, untuk satuan pendidikan jenjang SD, SMP, dan SMA, yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Namun untuk jenjang pendidikan sekolah luar biasa seperti SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik perkelas.

Sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik perkelas.

Dalam aturan itu, juga disebutkan tenaga pendidik dan peserta didik di atas 12 tahun telah divaksinasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak