CATAT Peraturan Sekolah Tatap Muka di Jakarta Senin Hari Ini

Sekolah tatap muka kembali akan dilaksanakan pada daerah dengan level PPKM 1 hingga 3.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 30 Agustus 2021 | 06:50 WIB
CATAT Peraturan Sekolah Tatap Muka di Jakarta Senin Hari Ini
Pembelajaran tatap muka di Banyuwangi [Foto: Timesindonesia]

SuaraJakarta.id - Peraturan sekolah tatap muka. Sekolah di Jakarta di buka, Senin (30/8/2021). Sekolah tatap muka kembali akan dilaksanakan pada daerah dengan level PPKM 1 hingga 3.

Aturan sekolah tatap muka ini tercantum dalam Surat keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 03/KB/2021, Menteri Agama Nomor 384 Tahun 2021, Menteri Kesehatan Nomor HK 01.08/Menkes/4242/2021, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-717 Tahun 2021.

Aturan Sekolah Tatap Muka Di Jakarta

Fase Pertemuan Tatap Muka Terbatas

Baca Juga:Tambah 474 Pasien, Positif Covid-19 di Jakarta Capai 844.339 Orang

  • Masa transisi, berlangsung selama 2 bulan terhitung sejak dimulainya pertemuan tatap muka terbatas di satuan pendidikan.
  • Meliputi jadwal pembelajaran, jumlah hari belajar dalam seminggu, dan jumlah jam belajar setiap hari, serta pembagian rombongan belajar.
  • Masa kebiasaan baru, dimulai saat masa transisi selesai. Jika dikategorikan dalam daerah PPKM Level 3 ke bawah atau zona hijau, maka satuan pendidikan masuk ke masa kebiasaan baru.

Metode Pembelajaran

  • Dilakukan secara blended learning, memadukan proses belajar tatap muka di kelas dengan e-learning.
  • E-learning sendiri dilakukan dengan aplikasi setara daring dan disediakan bahan belajar berupa e-book.

Waktu Pembelajaran

  • SMA/SMK sederajat : maksimal 35 menit x 5, artinya 175 menit/1 kali/minggu.
  • SMP sederajat : maksimal 35 menit x 4, artinya 140 menit/1 kali/minggu.
  • SD sederajat : maksimal 35 menit x 3, artinya 105 menit/1 kali/minggu.
  • PAUD : maksimal 30 menit x 2, artinya 60 menit/1 kali/minggu.

Koordinasi Protokol Kesehatan

Satuan pendidikan harus mempersiapkan dan menetapkan tim gugus tugas Covid-19 sekaligus melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

Mulai dari Puskesmas, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat keluarahan, serta Satpol PP kelurahan atau kecamatan.

Baca Juga:60 Sekolah Siap Laksanakan PTM Besok, Wali Kota Jakpus: Sudah Lolos Penilaian

Kesiapan Pembukaan Sekolah

Sekolah harus memiliki fasilitas, sarana, dan prasarana sebagai berikut.

  • Sarana sanitasi dan kebersihan yang bersih dan dilengkapi sabun atau cairan pembersih dan disinfektan.
  • Akses fasilitas kesehatan terdekat.
  • Penerapan area wajib masker kain atau masker tembus pandang, bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.

Thermogun yang berfungsi.

  • Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan PTM terbatas,
  • Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan PTM terbatas di satuan pendidikan.
  • Peran Serta Komite Kesatuan Pendidikan atau Orang Tua
  • Orang tua atau wali murid tidak diizinkan menunggu peserta didik di sekolah.
  • Wajib menjaga kebersihan pribadi.
  • Meminta kepada orang tua atau wali murid untuk mengingatkan putra-putrinya guna menjaga kebersihan selama di sekolah, baik lingkungan maupun diri sendiri.
  • Menginformasikan kepada pihak satuan pendidikan bila putra-putrinya pernah menderita sakit berat, atau pernah dirawat di rumah sakit.

(I Made Rendika Ardian)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini