Bekuk 2 Begal, Polisi: Mereka Beraksi Secara Sadis di Wilayah Selatan Bekasi

Komplotan begal itu tak segan-segan melukai korban jika melawan.

Rizki Nurmansyah
Senin, 30 Agustus 2021 | 17:40 WIB
Bekuk 2 Begal, Polisi: Mereka Beraksi Secara Sadis di Wilayah Selatan Bekasi
Ilustrasi begal.

SuaraJakarta.id - Pelarian Y dan DK, pelaku begal yang kerap beraksi di wilayah selatan Kabupaten Bekasi, akhirnya terhenti. 

Komplotan begal sadis itu dibekuk di tempat persembunyian di Kecamatan Bojongmangu. Sementara, pelaku begal lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Terungkapnya aksi komplotan begal ini berawal dari adanya laporan beberapa korban. Terakhir korbannya seorang karyawan pabrik.

Saat itu, korban baru pulang bekerja dan dibegal di Kawasan Industri GIIC, Desa Sukamukti, Kecamatan Bojongmanggu, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:Raja Tega! Pelaku Begal HP di Tangsel yang Kerap Tusuk Korbannya Akhirnya Tertangkap

Korban yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih berplat nomor B 4959 FRO, diikuti oleh kedua pelaku dan kemudian dihadang.

Tak hanya itu, korban dikalungi dengan sebuah celurit di leher dan mengancam akan membunuhnya.

Lantaran ancaman itu, korban merelakan sepeda motor miliknya diambil pelaku yang langsung melarikan diri.

Kapolsek Cibarusah, AKP Josman Harianja mengatakan, dalam menjalankan aksinya, komplotan begal itu tak segan-segan melukai korban jika melawan.

"Mereka beraksi secara sadis di wilayah selatan Bekasi," kata Josman SuaraBekaci.id—grup Suara.com—Senin (30/8/2021).

Baca Juga:Begal Sadis di Kawasan Industri GIIC Bekasi, Korban Dikalungi Celurit

"Korban diselamatkan oleh warga dan langsung melaporkan kasus pembegalan ini kepada kami," katanya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti hasil kejahatan selama ini berupa sepeda motor sebanyak empat unit.

Atas perbuatannya komplotan begal di Bekasi itu dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini