Sudah Awal Bulan, Kapan KJP Plus September 2021 Cair? Ini Kata P4OP Disdik DKI

KJP Plus merupakan bantuan yang ditujukan pada anak sekolah dan putus sekolah yang kurang mampu yang ada di DKI Jakarta.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 03 September 2021 | 08:05 WIB
Sudah Awal Bulan, Kapan KJP Plus September 2021 Cair? Ini Kata P4OP Disdik DKI
Dokumentasi - Pembagian Kartu Jakarta Pintar atau KJP [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraJakarta.id - Sudah memasuki awal bulan, kapan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus September 2021 bakal cair? Jawaban dari pertanyaan ini banyak dinantikan warga.

Terkait ini, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta Waluyo Hadi mengatakan, pihaknya akan mengumumkan secara resmi lewat infografis seperti pengumuman pencairan KJP Plus sebelumnya.

"Nanti diumumkan dengan infografis seperti pengumuman KJP Plus bulan-bulan sebelumnya," ujarnya dikutip dari Ayojakarta.com—jejaring Suara.com—Jumat (3/9/2021).

Diketahui, KJP Plus merupakan bantuan yang ditujukan pada anak sekolah dan putus sekolah yang kurang mampu yang ada di DKI Jakarta.

Baca Juga:Berharap JIS Dapat Digunakan 2022, Wagub DKI: Sejauh Ini Tidak Ada Kendala yang Berarti

Uang yang disalurkan bisa digunakan untuk beragam keperluan pendidikan. Seperti membelai peralatan sekolah, transportasi, hingga masuk ke taman bermain dan rekreasi.

Jumlah uang yang diterima pemegang KJP Plus akan berbeda di setiap jenjangnya. Semakin tinggi jenjang pendidikan, maka dana bantuan yang diterima akan lebih banyak.

Berikut rincian jumlah bantuan untuk pemegang KJP Plus 2021:

  1. SD/SDLB/MI total bantuan Rp 250.000 per bulan
  2. SMP/SMPLB/MTs/PKBM total bantuan Rp 300.000 per bulan
  3. SMA/SMALB/MA total bantuan Rp 420.000 per bulan
  4. SMK total bantuan Rp 450.000 per bulan
  5. LKP (Lembaga Kursus Pelatihan) total bantuan Rp 1.800.000 per semester.

Jika kamu ingin mendapatkan bantuan ini, kamu harus memastikan jika sudah masuk dalam daftar penerima bantuan.

Berikut langkah-langkah untuk melakukan pengecekan status penerima bantuan KJP Plus:

Baca Juga:Penurunan Tanah, Pemprov DKI Prediksi Jakarta Utara Tenggelam 2050

  1. Buka laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php 
  2. Kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Pilih tahun status KPJ yang ingin kamu lihat atau cek.
  4. Pilih tahap.
  5. Lalu klik tombol "Cek".

Itulah rincian bantuan dan cara mengecek penerima KJP Plus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini