Korban yang dalam kondisi terluka sempat mengambil pisau pelaku dan mencoba menyerang balik. Namun, korban terjatuh karena tidak kuat menahan luka tusuk di bagian perut.
Usai kejadian penusukan, pelaku langsung melarikan diri dan sempat menyembunyikan sebilah badik serta baju berlumuran darah di Pos Gudang Transit 5.
"Kami datang ke TKP menemukan banyak darah. Lalu kami melakukan penyisiran dan tidak ditemukan korban. Korban tewas ketika dibawa ke Rumah Sakit Atmajaya dan dikirim ke RSCM untuk autopsi," tuturnya.
Setelah mengetahui kasus tersebut, petugas kepolisian langsung memburu Warjono hingga ke Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Baca Juga:Kasus Pembunuhan Wanita di Batang Terungkap, Pelaku Ternyata Tunangan Korban
Sampai akhirnya, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di rumah istri sirinya di daerah Majalengka, Jawa Barat.
"Kami menyita barang bukti baju dan senjata tajam. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun," katanya.