"Kami menyita barang bukti baju dan senjata tajam. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun," katanya.
Tusuk ABK hingga Tewas, Security di Tanjung Priok Dibekuk di Rumah Istri Siri
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di rumah istri sirinya di daerah Majalengka, Jawa Barat.
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 03 September 2021 | 15:35 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme
05 Mei 2026 | 19:48 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
lifestyle | 18:33 WIB
lifestyle | 18:34 WIB
lifestyle | 18:21 WIB
lifestyle | 17:40 WIB