"Kami menyita barang bukti baju dan senjata tajam. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun," katanya.
Tusuk ABK hingga Tewas, Security di Tanjung Priok Dibekuk di Rumah Istri Siri
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di rumah istri sirinya di daerah Majalengka, Jawa Barat.
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 03 September 2021 | 15:35 WIB
BERITA TERKAIT
Jenazah Alvaro Kiano Nugroho Diserahkan Kembali ke Keluarga
04 Desember 2025 | 18:23 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
lifestyle | 01:18 WIB
lifestyle | 23:15 WIB
lifestyle | 08:10 WIB
lifestyle | 15:37 WIB
lifestyle | 12:02 WIB
general | 04:50 WIB
lifestyle | 22:42 WIB