Staf Kelurahan Kapuk Muara yang Ditangkap Jual Sertifikat Vaksin Palsu Dipecat

Lurah Kapuk Muara tak menduga stafnya di bagian tata usaha tersebut sampai menyalahgunakan posisi.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 03 September 2021 | 20:25 WIB
Staf Kelurahan Kapuk Muara yang Ditangkap Jual Sertifikat Vaksin Palsu Dipecat
Ilustrasi sertifikat vaksin. (Dok. Pribadi)

"Saat dilakukan komunikasi ke akun Facebook tersebut diketahui akun tersebut jual sertifikat vaksin tanpa dilakukan vaksinasi dan bisa terkoneksi dengan akun pedulilindungi dengan harga satu sertifikat vaksin Rp370 ribu," beber Fadil.

Sementar itu, AN dan BU membeli sertifikat palsu itu dengan nominal yang berbeda. AN membeli dengan harga Rp350 ribu sedangkan BI membeli dengan harga Rp500 ribu.

"Tim penyidik dalami 93 kartu vaksin yang sudah dapat dipergunakan di aplikasi PeduliLindungi agar ditarik lagi segera kami amankan," papar Fadil.

Atas aksinya itu, para tersangka kasus tindak pidana ilegal akses dijerat Pasal 30 KUHP dan Pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik.

Baca Juga:Temukan Sindikat Sertifikat Vaksin Palsu, Lapor ke Nomor Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini