Timbulkan Kerumunan, Holywings Kemang Tak Dikenai Sanksi Denda

"Tidak ada (sanksi denda untuk Holywings)," kata Eko.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 06 September 2021 | 15:33 WIB
Timbulkan Kerumunan, Holywings Kemang Tak Dikenai Sanksi Denda
Aparat merazia kerumunan anak muda di restoran Holywings Tavern kawasan Kemang, Jakarta Selatan. (Ist)

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup restoran dan bar Holywings Tavern di Kemang, Jakarta Selatan selama tiga hari karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3. Namun pihak pengelola tak dijatuhi sanksi membayar denda.

"Tidak ada (sanksi denda untuk Holywings)," kata Kepala Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptno saat dihubungi, Senin (6/9/2021).

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan mengatakan sanksi yang dijatuhkan kepada Holywings ada kemungkinan akan ditingkatkan. Namun, sejauh ini masih dalam tahap pembahasan di tingkat pimpinan Satpol PP DKI.

"Tapi ini ke depannya apa ditutup selama PPKM, nanti kami lihat keputusan dari pimpinan," kata Ujang.

Baca Juga:Warganet Ramai-ramai Kritik Kerumunan Holywings Kemang

Tak hanya sanksi penutupan, bahkan ada kemungkinan manajemen Holywings akan dikenakan denda.

"Nanti dikenakan denda juga, tapi kami masih nunggu perintah pimpinan ya," ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19 pemilik usaha yang melanggar prokes bisa dikenakan sanksi.

Dalam aturan itu tertulis pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat usaha yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan sementara izin, dan/atau pencabutan izin.

Sanksi pertama yang diberikan pelanggar adalah teguran tertulis. Jika mengulangi pelanggaran, maka dilakukan penghentian kegiatan selama tiga hari dengan pemasangan segel pada pintu masuk tempat usaha. Namun, apabila masih mengulangi lagi akan dikenakan denda administratif paling banyak Rp50 juta.

Baca Juga:Kerumunan di Holywings Kemang Dibubarkan, Deddy Corbuzier Beri Sindiran Menohok

Bahkan jika penghentian sementara kegiatan atau membayar denda administratif tidak dijalankan, maka Dinas Penanaman Modal dan PTSP menjatuhi sanksi pembekuan sementara izin atau pencabutan izin setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, KUKM.

Diberitakan sebelumnya, aparat gabungan TNI-Polri beserta Satpol PP DKI Jakarta menggealar razia penegakkan protokol kesahatan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Berdasarkan video yang beredar di salah satu tempat yang dirazia ialah restoran Holywings Tavern Kemang.

Dalam video beredar terlihat petugas mendatangi kerumunan di dalam Holywings. Informasi soal tempat juga terucap melalui suara seorang pria di dalam video.

"Holywing Kemang ini. Kapan selesai negeri ini?" ucapnya.

Pria di video itu juga menyayangkan kelompok anak muda yang masih nongkrong dengan berkerumun tanpa disiplin prokes di Holywings.

"Tidak ada anak mudanya yang mau kerja sama menghapus Covid. Lihatlah anak mudanya ini," ucap pria di dalam video.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan bahwa video tersebut memang hasil dari operasi gabungan petugas pada malam akhir pekan.

"Iya malam Sabtu, malam Minggu kami lakukan razia prokes," ujar Yusri kepada wartawan, Minggu (5/9).

Yusri mengatakan bahwa selama ini polisi dan aparat terkait rutin melakukan operasi yustisi untuk penegakan hukum terhadap pelanggar prokes. Sasarannya adalah tempat hiburan yang melewati jam operasional dan melebihi dari batas aturan PPKM level 3.

"Jadi ada dua, operasi yustisi bersama-sama untuk penegakan hukum terhadap pelanggar prokes khusunya tempat hiburan yang melanggar seperti melebihi kapasitas yang ditetapkan dalam aturan PPKM level 3. Kemudian juga melebihi jam malam semua kami akan tindak," kata Yusri.

Sementara itu terkait kerumunan di Holywings Kemang, Yusri menjelaskan aparat langsung melakukan pembubaran. Sedangkan untuk sanksi akan ditegakan sebagaimana aturan berlaku.

"Ada pembubaran. Kalau kami gunakan operasi gabungan gunakan perda dan pergub mungkin ada teguran. Ada sudah dua kali denda segel. Kalau ditemukan pelanggaran UU Wabah Penyakit akan kami tindak," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini