Tanggapi Gugatan Praperadilan Yahya Waloni, Polri: Kita Uji di Pengadilan

Yahya Waloni sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pagi tadi.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Senin, 06 September 2021 | 19:51 WIB
Tanggapi Gugatan Praperadilan Yahya Waloni, Polri: Kita Uji di Pengadilan
Ustaz Yahya Waloni. [Tangkapan layar Youtube]

SuaraJakarta.id - Polri mempersilakan Ustadz Yahya Waloni mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, itu merupakan hak Yahya Waloni selaku tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka Yahya Waloni yang dalam gugatan praperadilan tersebut.

"Hak dari tersangka, nanti kita uji di pengadilan," kata Argo kepada wartawan, Senin (6/9/2021).

Yahya Waloni sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:Tak Sudi Masuk Bui hingga Merasa Diperlakukan Seperti Teroris, Yahya Waloni Gugat Polri

Gugatan praperadilan Yahya Waloni diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadapnya yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri mengatakan, permohonan gugatan praperadilan ini telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021) pagi.

"Alasan diajukan permohonan tersebut adalah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa lembaga praperadilan berwenang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka sebagai pintu masuk upaya paksa lainnya seperti penangkapan, penahanan maupun penyitaan," kata Abdullah kepada wartawan, Senin (6/9/2021).

Abdullah sendiri menilai penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Yahya Waloni tidak sah. Pasalnya, kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan tanpa adanya pemanggilan dan pemeriksaan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.

Baca Juga:Yahya Waloni Dikembalikan ke Bareskrim, Begini Kondisinya

"Penangkapan yang tidak sesuai due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan ejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime) seperti teroris, narkoba, human trafficking ataupun kejahatan yang tertangkap tangan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini