38 Persen Anggota DPRD DKI Belum Serahkan LHKPN, Setwan: Kayaknya karena Lupa

Baru 62 persen anggota DPRD DKI yang telah menyerahkan LHKPN ke KPK.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 08 September 2021 | 12:42 WIB
38 Persen Anggota DPRD DKI Belum Serahkan LHKPN, Setwan: Kayaknya karena Lupa
Gedung DPRD DKI Jakarta. [Antara]

SuaraJakarta.id - Sekitar 62 persen anggota DPRD DKI Jakarta telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sementara sisanya sebanyak 38 persen anggota DPRD DKI disinyalir lupa belum menyerahkan LHKPN.

Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus mengaku selama ini sudah melakukan sosialisasi kepada para anggota dewan agar menyerahkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui surat.

Namun, surat yang disampaikan kepada tiap anggota diduga tak dibaca.

Baca Juga:Gegara Staf WFH, 239 Anggota DPR Belum Setor LHKPN ke KPK

"Kami sudah sampaikan melalui surat, tapi itu kayaknya harus door to door (datangi langsung). Kalau surat itu mereka suka lupa, jadi tidak dibaca," ujar Aga—sapaan akrabnya—saat dikonfirmasi, Rabu (8/9/2021).

Menurut Aga, para anggota DPRD DKI tidak dengan sengaja tak melaporkan LHKPN. Tak ada maksud atau motif khusus, sebab memang penyebabnya kebanyakan mereka lalai karena kesalahan sendiri.

"Kayaknya sih karena lupa, bukan karena nggak mau melapor. Mereka pada mau lapor, cuma kayak kemarin ada anggota dewan yang mengaku lupa. Jadi, nggak ada maksud dari mereka untuk tidak melapor," tuturnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik menanggapi hal ini dengan santai.

Taufik menilai sebenarnya banyak rekannya yang lain sudah melaporkan LHKPN ke KPK.

Baca Juga:KPK Bantu Selamatkan Aset Tanah Senilai Rp 54 Miliar Milik Pemkot Bandung

"Saya sudah melapor, yah sudah lama dari tahun lalu," pungkas Taufik.

Tingkat Kepatuhan LHKPN

Sebelumnya, KPK menyebut ada sekitar enam DPRD Provinsi untuk tingkat kepatuhannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara atau LHKPN di bawah 75 persen. Salah satunya DPRD DKI Jakarta.

Hal tersebut disampaikan Depudi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam diskusi melalui kanal Youtube KPK, pada Selasa (7/9/2021).

"Enam DPRD provinsi masih di bawah 75 persen. Secara teori provinsi ini ada di kota-kota besar yang jaringan internetnya bagus dan SDM-nya relatif tersedia," kata Pahala.

Adapun enam provinsi tersebut yakni, DPRD Provinsi papua Barat 53 persen, DPRD Aceh 53 persen, DPRD Kalimantan Barat 58 persen, DPRD Sulawesi Tengah 60 persen, DPRD DKI 62 persen, terakhir DPRD Papua 75 persen.

Pahala pun mendorong agar pejabat di masing-masing provinsi untuk patuh dalam melaporkan kekayaannya. Di mana dalam melaporkan LHKPN sudah sangat mudah dan tidak ada hambatan teknis.

"Bahwa tolong konstituennya kepatuhan penyampaian dari DPRD provinsi. Menurut kami hampir tidak ada hambatan teknis tinggal komitmennya," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini