Polisi Ungkap Modus Baru Peredaran Sabu Jaringan Internasional, Libatkan 2 WN Iran

Dua tersangka asal Iran yang berinisial BF dan FS semula sudah berada di Indonesia sejak tahun 2019.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 09 September 2021 | 13:29 WIB
Polisi Ungkap Modus Baru Peredaran Sabu Jaringan Internasional, Libatkan 2 WN Iran
WNA asal Iran, tersangka pemilik pabrik sabu di Karawaci, Tangerang digelandang petugas, Jumat (3/9/2021).

SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap modus baru sindikat peredaran sabu jaringan internasional yang melibatkan dua warga negara Iran.

Modus baru tersebut yakni dengan mengirimkan bahan sabu yang masih berbentuk jel dalam pembungkus makanan.

"Biasanya jenis narkotika jenis sabu-sabu dari Timur Tengah itu dalam bentuk sudah jadi. Ini ada modus baru mengelabui dengan mengirim bahannya yang sudah setengah jadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (9/9/2021).

Yusri menjelaskan, dua tersangka asal Iran yang berinisial BF dan FS semula sudah berada di Indonesia sejak tahun 2019.

Baca Juga:Bahan Baku Pabrik Sabu di Tangerang dari Turki, Dilumuri Gemuk hingga Tak Terdeteksi X-Ray

Saat itu mereka masih memantau situasi di Indonesia sebelum memproduksi sabu.

Setelah situasi dirasa aman, kedua tersangka lalu meminta seseorang dari Turki untuk mengirimkan bahan baku narkotika berupa jel.

Jel tersebut dikemas oleh penyuplai dari Turki dengan benda tertentu sehingga tidak terdeteksi mesin pemantauan barang di bandara.

"Untuk mengelabui biasanya dibuat di manifesnya untuk makanan ,padahal jel itu sudah mendekati sabu sempurna," kata Yusri.

Pengungkapan kasus pabrik sabu rumahan yang dikelola oleh dua warga negara asing (WNA) asal Iran berinsial BF (31) dan FS (31). (Suara.com/Yasir)
Pengungkapan kasus pabrik sabu rumahan yang dikelola oleh dua warga negara asing (WNA) asal Iran berinsial BF (31) dan FS (31). (Suara.com/Yasir)

Pengiriman itu sudah dilakukan dari Turki selama beberapa kali sejak dua tersangka tinggal di Indonesia pada 2019.

Baca Juga:Coki Pardede Tersandung Narkoba, Begini Respon MLI

Setelah paket jel tersebut sampai, dua tersangka langsung mengolahnya hingga akhirnya menjadi sabu dengan kategori kualitas I.

"Mereka mengolah di rumah yang dijadikan tempat 'home industry' menjadi sabu kualitas I," kata dia.

Selama beroperasi di Karawaci, kedua tersangka diketahui sudah mengedarkan sabu ke beberapa wilayah di antaranya Jakarta dan Tangerang.

Yusri tidak menjelaskan secara rinci di mana saja dan bagaimana modus yang dilakukan tersangka dalam mengedarkan sabu.

"Mereka mampu untuk memproduksi 10 sampai 15, bahkan sampai 20 kilo sabu-sabu dan dipasarkan di daerah sekitar Jakarta. Kita dalami lagi," kata Yusri.

Karena perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling berat hukum mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini