SuaraJakarta.id - Sebanyak 22 saksi telah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus kebakaran Lapas Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021) dini hari kemarin.
Para saksi yang diperiksa dibagi menjadi tiga klaster. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan.
Klaster pertama, kata Yusri, petugas yang berjaga saat musibah kebakaran Lapas Tangerang terjadi.
"Kedua adalah klaster warga binaan yang selamat, ada 73 orang selamat. Beberapa kita lakukan pemeriksaan," kata Yusri di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (9/9/2021).
Baca Juga:Tewas Terbakar, Data Antemortem Napi Asal Portugal dan Afsel Diambil DVI RS Polri
Klaster ketiga adalah pendamping warga binaan. "Kita lakukan pemeriksaan," katanya dikutip dari Antara.
Yusri menjelaskan, pemeriksaan para saksi untuk mengumpulkan informasi mengenai penyebab kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan 44 napi.
"Arahnya ke mana untuk mengetahui beberapa keterangan yang mereka ketahui. Apakah memang betul terjadi kebakaran, sumber api dari mana," pungkasnya.
Diketahui, 44 napi tewas dalam musibah kebakaran Lapas Tangerang yang terjadi di Blok C2 pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.45 WIB.
Baca Juga:Sempat Kontak Korban via Telepon, Keluarga Ungkap Kejanggalan Kebakaran Lapas Tangerang

Kebakaran Lapas Tangerang diperkirakan berlangsung sekitar dua jam.
Lapas Kelas 1 Tangerang saat ini menampung sebanyak 2.072 warga binaan. Sedangkan Blok C2 yang mengalami kebakaran diketahui menampung 122 orang.