Kasus Pelecehan Seksual Pegawai KPI, Polisi Segera Panggil Saksi Ahli Pidana

Kasus perundungan dan pelecehan seksual pegawai KPI telah ditangani Polres Metro Jakarta Pusat sejak 1 September lalu.

Rizki Nurmansyah
Senin, 13 September 2021 | 19:29 WIB
Kasus Pelecehan Seksual Pegawai KPI, Polisi Segera Panggil Saksi Ahli Pidana
Gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). (Suara.com/Yaumal)

SuaraJakarta.id - Polisi segera memanggil saksi ahli pidana untuk dimintai klarifikasi terkait pendalaman kasus perundungan dan pelecehan seksual terhadap pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, kasus pelecehan seksual pegawai KPI yang diduga terjadi sejak 2015 itu, masih dalam penyelidikan.

"Kami akan mengumpulkan bukti-bukti lain dan selanjutnya kami juga akan melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap saksi ahli pidana," kata Setyo, Senin (13/9/2021).

Setyo menjelaskan bahwa kepolisian sejauh ini telah melakukan klarifikasi terhadap korban MS, saksi, maupun terhadap terlapor atau terduga pelaku perundungan sebanyak lima orang.

Baca Juga:Sederet Artis Kecewa KPI, Ada Sarankan Ketua KPI Mundur

Pihaknya pun berjanji untuk mengusut tuntas kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dialami korban, dengan memegang teguh azas praduga tak bersalah.

"Kami sangat berkomitmen untuk membuat terang peristiwa ini," kata Setyo.

Sebagai informasi, kasus perundungan dan pelecehan seksual pegawai KPI telah ditangani Polres Metro Jakarta Pusat sejak 1 September lalu.

Pada saat itu, kasus perundungan dan kekerasan seksual yang dialami MS diketahui melalui pesan berantai yang disebar di sejumlah grup media pada Rabu (1/9).

Di hari yang sama, korban mengajukan laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas kejadian yang telah dialaminya sejak 2015.

Baca Juga:Kelanjutan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual dan Penganiayaan Pegawai KPI, Begini Kata Polisi

Dalam laporannya, korban melaporkan kelima rekan sekantornya yang selanjutnya menjadi terduga pelaku, yakni RM alias O, FP, RE alias RT, EO dan CL. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini