Belum Dibuka untuk Umum, Wisata Kota Tua Hanya untuk Warga Berolahraga

Sejumlah museum di sekitar kawasan Kota Tua juga masih ditutup sementara untuk publik.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 15 September 2021 | 16:50 WIB
Belum Dibuka untuk Umum, Wisata Kota Tua Hanya untuk Warga Berolahraga
Suasana sepi halaman Museum Fatahillah di Kawasan Kota Tua, Jakarta, Jumat (14/5/2021). [Suara.com/Dian Latifah]

SuaraJakarta.id - Pengelola menegaskan belum membuka untuk umum wisata di Kota Tua, Jakarta Barat. Operasional wisata Kota Tua baru dikhususkan bagi warga yang berolahraga.

Pihak pengelola juga membatasi waktu kegiatan olahraga di wisata Kota Tua setiap harinya, yakni pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.

"Belum dibuka untuk umum hanya diperuntukkan bagi kegiatan olah raga, setelah pukul 10.00 WIB sudah harus steril," kata Bagian Pengawasan dan Penataan UPK Kota Tua, Moch Ilyas, Rabu (15/9/2021).

Selain itu, sejumlah museum di sekitar kawasan Kota Tua, seperti Museum Bank Mandiri, Museum Bank Indonesia, dan museum lainnya juga masih ditutup sementara untuk publik.

Baca Juga:Malam Bersemi di Kota Tua

"Selama PPKM Level 3 belum dibuka untuk umum karena masih menunggu kebijakan yang baru dari pemerintah," ujar Ilyas.

Meskipun Wisata Kota Tua masih ditutup sementara, namun pengelola sudah mempersiapkan standar, operasi, prosedur (SOP) untuk penerapan protokol kesehatan saat pemerintah mengizinkan masyarakat berwisata ke Kota Tua.

"Saat ini telah tersedianya sarana dan prasarana pendukung protokol kesehatan mulai dari posko kesehatan, pemindai suhu tubuh, ruang isolasi sementara, dan dan wastafel portabel," ungkap Ilyas.

Kemudian untuk menjaga kenyamanan dan keamanan pegawai di kawasan Kota Tua, pengelola menyemprotkan cairan disinfektan secara berkala.

Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali hingga 20 September 2021 mendatang.

Baca Juga:Mengukir Saujana Kota Tua

Sejalan dengan keputusan tersebut, pemerintah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 42/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 13 September tersebut, pemerintah merilis daftar terbaru wilayah yang menerapkan PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak