Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Diperiksa KPK Selasa Besok

Rencananya, Anies akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangkaEks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya Yoory Corneles.

Pebriansyah Ariefana | Welly Hidayat
Senin, 20 September 2021 | 17:39 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Diperiksa KPK Selasa Besok
Muhammad Ramli Rahim, Ketua Umum Jaringan Nasional Mileanies 24 bertemu Anies Baswedan di Jakarta [SuaraSulsel.id / Dokumentasi Mileanis 24]

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperiksa KPK, Selasa (21/9/2021) besok. Anies Baswedan diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur.

Rencananya, Anies akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka
Eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya Yoory Corneles.

Hal tersebut pun dibenarkan oleh Plt juru Bicara KPK Ali Fikri.

"Benar, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC (Yoory Corneles) diantaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) untuk hadir pada Selasa bertempat di Gedung KPK Merah Putih," kata Ali dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).

Baca Juga:Tugu Sepatu di Jalan Sudirman Dipindahkan Untuk Dibersihkan Dari Coretan

Ali menyebut, pemanggilan Anies sesuai kebutuhan penyidikan.

Sehingga, keterangan saksi untuk menjelaskan perbuatan para tersangka untuk lebih jelas dan terang.

"KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh Tim Penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," imbuhnya

Selain Yoory, KPK sebelumnya juga telah menetapkan tersangka Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur; Rudi Hartono Iskandar (RHI); Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian dan terakhir PT Adonara Propertindo sebagai tersangka Korporasi.

KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul telah melawan hukum. Di mana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.

Baca Juga:Kadisdik Cianjur Dipanggil KPK Soal Pengelolaan Anggaran 2020-2021

Tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan di awal antara Anja dengan Perumda Jaya, sebelum proses negosiasi dilakukan.

Dalam proses itu, KPK menilai dalam kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 Miliar," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini