Sidik Kebakaran Maut Lapas Tangerang, Polisi Periksa Saksi Ahli dari IPB dan UI

Dugaan sementara para ahli dari pihak kepolisian tentang penyebab kebakaran masih sama seperti sebelumnya yakni korsleting listrik.

Rizki Nurmansyah
Senin, 20 September 2021 | 21:05 WIB
Sidik Kebakaran Maut Lapas Tangerang, Polisi Periksa Saksi Ahli dari IPB dan UI
Petugas membawa Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang di RSUD Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9). [Suara.com/ Hilal Rauda Fiqry]

SuaraJakarta.id - Penyidik Polda Metro Jaya memintai keterangan saksi ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Indonesia (UI) terkait penyidikan kebakaran maut Lapas Tangerang yang menewaskan 49 narapidana.

"Kita periksa ahli dari IPB dan UI tentang ahli kebakaran. Kenapa itu dibutuhkan? Untuk menentukan sumber api dan perkiraan waktu kebakaran," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Senin (20/9/2021).

Tubagus mengatakan berdasarkan keterangan saksi ahli pihak kepolisian sudah bisa menyimpulkan perkiraan waktu terjadinya kebakaran dan penyebab kebakaran.

"Kedua hal ini dikaitkan, kalau sudah tahu waktunya, sudah tahu penyebab kebakarannya, kenapa orang itu meninggal dunia dikarenakan tidak keluar karena dalam keadaan kondisi tertentu dikaitkan SOP yang ada di lapas," ujarnya.

Baca Juga:Polisi Sebut Tak Tertutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kebakaran Maut Lapas Tangerang

Dia juga mengatakan hingga saat ini dugaan sementara para ahli dari pihak kepolisian tentang penyebab kebakaran masih sama seperti sebelumnya yakni korsleting listrik.

Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO
Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO

"Apakah berubah sebab kebakaran? Tidak, sebab kebakaran tetap sementara ini diduga kuat dengan keterangan ahli bahwa diduga akibat korlseting listrik," kata dia.

Ada tiga pasal yang diselidiki dalam kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, yakni Pasal 359 tentang kealpaan yang menyebabkan korban meninggal dan Pasal 187 dan 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran.

Sebanyak tiga petugas lapas berinisial RU, S dan Y telah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 359 KUHP.

Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara guna menentukan kemungkinan menetapkan tersangka lain yang akan dijerat dengan Pasal 187 dan 188 KUHP.

Baca Juga:Polisi Segera Periksa 3 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Sebanyak 49 narapidana tewas dalam kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB.

Tangis keluarga pecah saat menjemput jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang di RS Polri, Jakarta. (Suara.com/Yaumal)
Tangis keluarga pecah saat menjemput jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang di RS Polri, Jakarta. (Suara.com/Yaumal)

Seluruh jenazah korban tewas dalam kebakaran tersebut telah teridentifikasi dan dipulangkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

pihak kepolisian telah memeriksa 53 saksi terkait kasus tersebut, beberapa di antaranya pejabat lapas yakni Kepala Lapas dan Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Seksi Keamanan, dan Kepala Seksi Perawatan. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini