Selain Anies, Hari Ini Ketua DPRD DKI Prasetio Juga Dipanggil KPK, Kasus Lahan Munjul

Prasetio sendiri telah menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan KPK.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 21 September 2021 | 08:05 WIB
Selain Anies, Hari Ini Ketua DPRD DKI Prasetio Juga Dipanggil KPK, Kasus Lahan Munjul
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. [Instagram@prasetyoedimarsudi]

SuaraJakarta.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus Lahan Munjul, Jakarta Timur, Selasa (21/9/2021).

KPK juga memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi pada hari ini untuk pemeriksaan sebagai saksi atas kasus serupa.

Prasetio sendiri telah menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan KPK. Ia mengaku telah menerima surat pemanggilan beserta jadwalnya pada hari ini.

"Saya siap memenuhi panggilan, sesuai jadwal dari surat yang diberikan KPK kepada saya," ujar Ketua DPRD DKI dari Fraksi PDIP ini saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).

Baca Juga:Kasus Pengadaan Lahan Munjul, Anies Baswedan Pastikan Penuhi Panggilan KPK

Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK akan memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi terkait dugaan kasus korupsi lahan di Munjul, Jakarta Timur, besok Selasa (21/9/2021).

Pada hari yang sama, KPK juga memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kasus serupa.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meresmikan nama baru Gelanggang Olahraga atau GOR Rorotan, menjadi GOR Sekda Saefullah di Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (17/9/2021). [Dok. Pemprov DKI]
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meresmikan nama baru Gelanggang Olahraga atau GOR Rorotan, menjadi GOR Sekda Saefullah di Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (17/9/2021). [Dok. Pemprov DKI]

Ketua DPRD DKI rencananya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya Yoory Corneles. Pemeriksaan Edi besok dibenarkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

"Benar, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi Prasetio Edi Marsudi (Ketua DPRD DKI Jakarta) untuk hadir pada Selasa, bertempat di Gedung KPK Merah Putih," kata Ali dikonfirmasi, Senin (21/9/2021).

Ali menyebut membutuhkan keterangan kesaksian Prasetio Edi untuk menambah titik terang perbuatan para pelaku kasus korupsi lahan Munjul.

Baca Juga:Kasus Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial Divonis 2 Tahun Penjara

"KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh Tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," imbuhnya.

Selain Yoory, KPK sebelumnya juga telah menetapkan tersangka Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur; Rudi Hartono Iskandar (RHI); Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian dan terakhir PT Adonara Propertindo sebagai tersangka Korporasi.

KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul telah melawan hukum. Di mana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.

Tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan di awal antara Anja dengan Perumda Jaya, sebelum proses negosiasi dilakukan.

KPK resmi menahan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung. (Suara.com/Welly Hidayat)
KPK resmi menahan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung. (Suara.com/Welly Hidayat)

Dalam proses itu, KPK menilai dalam kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 Miliar," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jucnto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini