SuaraJakarta.id - Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok mendapatkan penolakan dari para pengusaha rokok. Aturan ini diminta segera dicabut demi mencegah industri ini dari keterpurukan.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan penolakan tersebut hal biasa.
"Wajar (aturan larangan memajang iklan merokok) ada pro kontra," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/9/2021).
Menurut Riza, pihak yang mendukung aturan ini lebih banyak ketimbang menolak, termasuk dari kalangan perokok itu sendiri. Ia menyebut antusias masyarakat terlihat di media sosial.
Baca Juga:Anies Acungkan Jempol Saat Diperiksa KPK
"Kalau mau jujur dimedia sosial lebih banyak yang mendukung kan termasuk yang perokok banyak yang mendukung," jelasnya.
Politisi Gerindra ini pun meyakini aturan yang dibuat Gubernur Anies Baswedan ini merupakan langkah baik. Apalagi kebijakan tersebut dibuat demi kesehatan dan keselamatan warga bersama.
"Ini untuk kesehatan bangsa, anak-anak, kesehatan masa depan bangsa kita semua," tuturnya.
Sebelumnya, dalam diskusi virtual Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) bertajuk “Seruan Gubernur DKI Jakarta, IHT dan Sektor Ritel Makin Sekarat” perwakilan asosiasi ritel dan Industri Hasil Tembakau (IHT) sepakat meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mencabut Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.
“IHT bisa makin terpuruk dari hulu ke hilir. Semua terdampak pandemi dari mulai kenaikan cukai hingga sekarang diperparah dengan Seruan Gubernur ini,” kata Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Benny Wachyudi ditulis Sabtu (18/9).
Baca Juga:Bicara Kasus Covid-19 saat Diperiksa KPK, Anies: Kondisi Pandemi di Jakarta Terkendali
Dalam paparannya, Benny juga menjelaskan bahwa Seruan Gubernur ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 yang secara khusus mengatur tentang rokok, termasuk tata cara pemasangan iklan di tempat penjualan.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia atau HIPPINDO Tutum Rahanta menyampaikan langkah tersebut dilakukan di momen yang kurang tepat.
“Ketika kondisi ekonomi masih dalam tahapan recovery, Seruan Gubernur ini justru mengganggu aktivitas perekonomian masyarakat. Kami keberatan dan poin utama keberatan kami ialah penjualan rokok ini kan adalah aktivitas legal, yang sah, dan diatur dalam undang-undang. Nah mengapa Seruan Gubernur ini justru seolah-olah bahwa pemajangan tersebut adalah sesuatu yang salah,” tegas Tutum.