SuaraJakarta.id - Penyidikan terkait kasus kebakaran maut Lapas Tangerang yang menewaskan 49 narapidana pada Rabu (8/9/2021) dini hari lalu, terus dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Teranyar polisi memeriksa enam warga binaan Lapas Kelas 1 Tangerang tersebut.
"Hari ini untuk kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ada pemanggilan untuk BAP tambahan terhadap saksi inisial JMN untuk dipanggil ulang dan BAP saksi dari tahanan Lapas ini ada lima orang kami panggil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (22/9/2021).
Yusri mengungkapkan JMN dan lima saksi lainnya merupakan penghuni salah satu sel di blok C2 yang menjadi lokasi utama kebakaran maut di Lapas Tangerang tersebut.
Dia mengatakan pemeriksaan enam saksi itu terkait dengan Pasal 187 dan 188 tentang Kesengajaan yang Mengakibatkan Kebakaran dan Pasal 359 KUHP tentang Kealpaan yang Menyebabkan Kematian.
Baca Juga:Kasus Penembakan Ustaz di Tangerang, Polisi Masih Analisa CCTV
"Ya semuanya (diperiksa) untuk unsur Pasal 187 dan 188 KUHP, apakah kemungkinan ada Pasal 359 KUHP. Ini kan masih didalami semuanya," ungkap Yusri.
Kepolisian sebelumnya telah menetapkan tiga petugas Lapas Tangerang yang berinisial RU, S dan Y sebagai tersangka dalam insiden kebakaran maut tersebut. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas persangkaan Pasal 359 KUHP.