Insiden Viral Penghadangan oleh Satpam Kompleks di Kembangan Bukan Pertama Kali

CY sebelumnya dikabarkan menjadi korban pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan belasan oknum satpam kompleks rumahnya.

Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Rabu, 22 September 2021 | 20:35 WIB
Insiden Viral Penghadangan oleh Satpam Kompleks di Kembangan Bukan Pertama Kali
Tangkapan layar video viral sejumlah oknum satpam kompleks diduga peras warga Kembangan, Jakarta Barat, Senin (20/9/2021). [Instagram@merekamjakarta]

SuaraJakarta.id - CY (42), terduga korban perampasan mengungkapkan, kejadian penghadangan yang dialaminya telah berulang kali terjadi di lingkungan rumahnya di Perumahan Taman Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat. CY sebelumnya dikabarkan menjadi korban pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan belasan oknum satpam kompleks rumahnya.

Dia mengungkapkan, peristiwa penghadangan yang terhadap kendaraan pengangkut material renovasi rumahnya telah terjadi sejak Februari 2021 lalu. Namun penghadangan sekaligus perampasan terhadap tanamannya yang sedang diangkut merupakan yang kedua kali.

“Kalau penghadangan sudah berkali-kali sudah sejak Februari 2021, tapi kejadian yang sampai seperti kemarin (penghadangan dan perampasan) baru terjadi kedua kalinya yang kemarin,” kata CY saat ditemui wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (22/9/2021).

Dia mengklaim proses renovasi yang dilakukan telah memenuhi izin dari pihak RT setempat.

Baca Juga:Viral Emak-emak Ribut Lawan Satpam Komplek di Kembangan, Begini Cerita Awalnya

“Sudah kami ikuti semua. Ada surat izin dari RT, dari tetangga, pengurusan IMB (Izin Mendirikan Pembangunan) kan harus ada izin dari RT, semua sudah kami ikuti,” ujarnya.

Namun CY menduga, penghadangan yang dilakukan belasan oknum satpam terhadap kendaraan pengangkut material renovasi rumahnya, karena adanya surat kesanggupan pembangunan.

Dalam surat itu, dia diharuskan membayar uang senilai Rp 15 juta. Dana itu diperuntukkan Rp 10 juta untuk jaminan membangun dan Rp 5 juta untuk izin membangun.

"Kalau di surat yang diberikan, surat perintah yang diberikan kepada satpam di situ memang tertulis saya harus membuat semacam surat kesanggupan. Menyanggupi peraturan membangun yang diinginkan oleh pengurus di situ (pengurus kompleks)," kata CY.

"Kemudian juga ada permintaan. Permintaan ya uang izin membangun sebesar Rp 5 juta, dan uang jaminan membangun Rp 10 juta, ada disurat perintah yang dipegang. Yang dijadikan patokan oleh para satpam menghentikan proyek (pembangunan) oleh saya," sambungnya menjelaskan.

Baca Juga:Viral Cegat dan Diduga Peras Emak-emak, Belasan Satpam di Kembangan Berpeluang Tersangka?

CY pun mengaku telah membayar Rp 5 juta untuk izin membangun ke pihak RW setempat. Namun, tetap saja masih terjadi penghadangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini